Nekat Sadap Presiden Prabowo Subianto, LSP Ditetapkan Tersangka

INDEPENDENews.com, JAKARTA – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) dilansir media nasional.

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

​Penetapan tersangka ini diumumkan langsung dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri menyusul penyidikan intensif terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal access) dan penghapusan data elektronik.

Berdasarkan paparan resmi penyidik, tindakan penyadapan yang dilakukan kurun waktu 2025 hingga 2026 ini sama sekali tidak memiliki kaitan dengan prosedur penegakan hukum resmi ataupun mandat operasional negara yang sah.

​”Kami menegaskan bahwa tindakan pemantauan komunikasi ini bergerak di luar jalur institusional. Ini murni pelanggaran terhadap privasi dan keamanan sistem negara yang tidak berlandaskan pada administrasi penyelidikan yang sah,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

Polri mengakui bahwa aksi ini tidak hanya menyasar lingkaran inti kekuasaan termasuk nomor komunikasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tetapi juga memperluas target ke area privat para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, hingga kalangan pengusaha. (*)