INDEPENDENews.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi pemblokiran terhadap 592 akun media sosial dan konten.
Mereka terbukti menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan untuk bertindak anarkis selama unjuk rasa.
Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu, 3 September 2025.
Pemblokiran dilakukan melalui patroli siber yang intensif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Tim gabungan ini mengambil tindakan tegas setelah menemukan konten yang dinilai membahayakan ketertiban dan keamanan publik.
Dalam konferensi pers, Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyatakan bahwa akun-akun tersebut “menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat kegiatan unjuk rasa.”
Selain pemblokiran, aparat menjadikan tindakan konkret dengan menetapkan tujuh tersangka pemilik akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif.
Dari tujuh tersangka, enam sudah ditahan, sementara satu lainnya dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu.
Polri dan Komdigi juga menyerukan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung membagikan konten yang belum diverifikasi, sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif.(*)
- Menara Pinisi dan Jejak Eko Hadi Sujiono: Dari Gagasan Pembangunan Kampus hingga Masa Depan UNM - 29 Agustus 2026
- Bupati Gowa Bantah Nonjobkan 16 Pejabat, Sebut Hanya 7 yang Dibebastugaskan Sementara - 25 Agustus 2026
- Gempa 7,7 SR Picu Peringatan Tsunami, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar Siaga - 15 Agustus 2026
