Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar, LBH Pers Menyayangkan

INDEPENDENews.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 15 September 2025.

Dalam sidang tersebut, Amran tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Chandra Muliawan.

Sementara Tempo diwakili pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Gugatan berlanjut ke persidangan setelah lima kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Amran selalu tidak hadir dalam mediasi, sedangkan Tempo hadir dengan mengutus direksi.

Amran menggugat Tempo atas poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Artikel tersebut membahas kebijakan Bulog menyerap gabah tanpa memilah kualitas dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan ini mendorong praktik pencampuran gabah berkualitas baik dan buruk, bahkan dicampur air, sehingga menyebabkan kerusakan beras di gudang Bulog.

Menurut Direktur LBH Pers Mustafa Layong, penggunaan kata “busuk” dalam judul poster sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia dan artikel juga memuat pernyataan Amran yang mengakui adanya beras rusak.

Dewan Pers sebelumnya telah menindaklanjuti pengaduan Amran dengan memberikan lima rekomendasi, empat di antaranya ditujukan kepada Tempo.

Rekomendasi itu antara lain mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster, dan meminta maaf. Tempo dinyatakan telah melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025, sehari setelah menerima dokumen PPR.

Mustafa menyayangkan langkah hukum Amran yang tetap menggugat ke pengadilan meski rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan.

Ia menilai gugatan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.

LBH Pers menyatakan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.

Mustafa juga menyebut gugatan Amran dapat dikualifikasi sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan membungkam kemerdekaan pers.(*)