INDEPENDENews.com, MAKASSAR-Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membenarkan telah meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X, 1 Oktober 2025.
Keputusan ini secara administratif memposisikan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang sah dan diakui negara untuk periode 2025-2030.
Langkah Kemenkum ini diambil setelah Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, pada 27-29 September 2025, berakhir dengan kericuhan dan klaim ganda Ketua Umum.

Kubu Mardiono mengajukan permohonan pengesahan berdasarkan klaim terpilihnya secara aklamasi, sementara pihak lain (yang mengklaim Agus Suparmanto sebagai Ketum sah) juga menyuarakan penolakan.
”Kami telah meneliti dan memverifikasi dokumen yang diajukan oleh salah satu pihak, dan dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART PPP. Oleh karena itu, kami harus memberikan kepastian hukum kepada partai politik,” jelas Menteri Supratman.
Ia menegaskan, Kemenkum tidak masuk ke dalam ranah perselisihan internal, melainkan hanya menguji kelengkapan administrasi.
Muhammad Mardiono menyambut baik pengesahan ini dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas respons cepat dalam menjamin kepastian hukum.
“Ini adalah hasil dari proses yang kami yakini konstitusional. Kami kini fokus pada konsolidasi internal untuk mempersiapkan kerja-kerja politik partai ke depan,” ujar Mardiono.

Meskipun demikian, keputusan ini menuai reaksi keras dari pihak yang berseberangan.
Kubu Agus Suparmanto menyatakan menolak SK Menkumham tersebut dan menuding proses penerbitannya cacat hukum, mengklaim adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Hukum terkait persyaratan penyelesaian perselisihan internal.
Kubu penolak dipastikan akan menempuh jalur gugatan hukum untuk membatalkan SK tersebut, yang berarti duel kepemimpinan PPP kemungkinan besar akan berlanjut ke pengadilan.(*)
