Tegas! Keluarga Besar Husniah Talenrang Nyatakan Tidak Urusi Polemik Bupati Gowa

Berita Utama, Gowa27 Dilihat

GOWA – Keluarga besar Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu disampaikan keluarga besar putra-putri almarhum Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Sitti Siada Daeng Siang, orang tua Husniah Talenrang.

Konferensi pers digelar di kediaman keluarga di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026) sore.

Pernyataan sikap dibacakan penasihat hukum keluarga, Zaky Ramadhan, yang mengaku mendapat kuasa resmi dari saudara-saudara kandung Husniah Talenrang.

Dokumen tersebut ditandatangani delapan anggota keluarga, di antaranya Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani, dan Muhammad Yanuar Iswandi.

Konferensi pers juga dihadiri mantan suami Husniah Talenrang, Khaerul Aco, bersama kuasa hukumnya, Dr Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

Pantauan di lokasi, delapan anggota keluarga bersama tim kuasa hukum duduk di depan meja panjang saat membacakan pernyataan sikap.

Dalam pernyataannya, keluarga menegaskan jabatan Bupati Gowa merupakan amanah publik yang dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Husniah Talenrang.

Keluarga menyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan maupun risiko hukum yang melekat pada jabatan tersebut.

Mereka juga menolak upaya yang dinilai menyeret nama keluarga, termasuk Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, ke dalam polemik politik yang sedang berlangsung.

Selain itu, keluarga mengaku selama satu tahun terakhir telah menghimpun dan memverifikasi berbagai informasi terkait persoalan yang berkembang.

Berdasarkan hasil tersebut, keluarga menyatakan meyakini adanya dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang dilakukan Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri, yang dalam pernyataan disebut juga dengan inisial BK.

Keluarga menilai peran Muhammad Basri telah melampaui fungsi sebagai konsultan politik karena diduga ikut memengaruhi urusan aparatur, kebijakan, hingga persoalan pribadi yang berdampak pada tata kelola pemerintahan.

Mereka mengklaim telah beberapa kali mengingatkan Husniah Talenrang secara internal agar mengubah sikapnya, namun upaya tersebut disebut tidak diindahkan.

Dalam poin lain, keluarga membantah isu adanya perlindungan hukum atau intervensi dari Komjen Pol Mohammad Fadil Imran terhadap persoalan yang dihadapi Husniah Talenrang.

Mereka menegaskan tidak ada perlindungan maupun campur tangan keluarga dalam proses hukum yang berjalan.

Keluarga juga meminta masyarakat menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keluarga menyatakan menghormati dan mendukung Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebagai mekanisme konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.

Mereka meminta Husniah Talenrang dan Muhammad Basri memenuhi panggilan Pansus serta menghadapi proses yang berjalan secara terbuka.

Di akhir pernyataan, keluarga mengajak masyarakat Gowa menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang belum terverifikasi.

Menurut mereka, kepentingan daerah dan penegakan kebenaran harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun hubungan kekeluargaan. (*)