Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kajaksaan

Berita Utama235 Dilihat

INDEPENDENews.com – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai atas nama tersangka IL (49) dan ED (43) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Minggu, 2 Juni 2024.

Sebelumnya, kedua tersangka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta menetapkan penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan para saksi, Penyidik Balai Gakkum KLHK kembali menetapkan pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, berinisial IW dan RB sebagai tersangka.

Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka FS (45) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa.

Selanjutnya, tersangka FS (45) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dua tersangka berinisial IW dan RB sebagai pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dikarenakan kedua tersangka telah mangkir dan mengindahkan panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Diberitakan sebelumya, Tersangka IL (49) dan ED (43) sempat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Malili terkait Proses Penyidikan yang menjeratnya.
Rabu, (24/04/2024).

Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. dalam sidang putusan di PN Malili, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan IL (49) dan ED (43) sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. dan dibantu oleh Hamik Sitti Kalsum, S.H., bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya”.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini. (*)