MAKASSAR – Kuasa hukum mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Ichsan Ali, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM Prof Farida Patittingi segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Plt Rektor UNM pada Senin (13/7/2026).
Kuasa hukum Prof Ichsan Ali, Khaeril Jalil, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengenai status inkrah perkara Nomor 333 K/TUN/2026 jo. Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS jo. Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS.
“Kami meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai amar putusan,” kata Khaeril, Selasa (14/7/2026).
Menurut Khaeril, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 333 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor UNM bersama Prof Hartati.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan Prof Ichsan Ali tetap berlaku dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Sekarang saatnya putusan dijalankan. Kami hanya meminta apa yang telah diputuskan pengadilan dilaksanakan,” ujar Khaeril.
Dalam amar putusan Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS, PTTUN Makassar menyatakan batal Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM masa jabatan Mei 2025–Juli 2028.
Pengadilan juga mewajibkan Rektor UNM mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan Prof Ichsan Ali seperti semula atau pada jabatan yang setara.
Atas dasar putusan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Plt Rektor UNM segera mengambil langkah administratif untuk melaksanakan amar putusan.
Khaeril menegaskan, prioritas utama adalah memulihkan kedudukan Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM.
“Keputusan yang menjadi dasar pemberhentian klien kami telah dinyatakan batal. Karena itu kami meminta kedudukan Prof Ichsan Ali dipulihkan sesuai amar putusan,” katanya.
Ia juga menilai pergantian pimpinan di UNM tidak menghapus kewajiban hukum institusi untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Pejabat boleh berganti, tetapi kewajiban hukum jabatan tetap melekat. Karena itu surat kami tujukan kepada Plt Rektor UNM yang saat ini menjalankan kewenangan rektor,” jelasnya.
Khaeril berharap UNM melaksanakan putusan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum.
Namun, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Plt Rektor UNM Prof Farida Patittingi belum memberikan tanggapan. (*)
- Lewat Program PASHMINA, Nasyiatul Aisyiyah Makassar Hadirkan Layanan Kesehatan Remaja - 16 Juli 2026
- Buka Workshop Digitalisasi Madrasah, Kakankemenag Makassar: Kerja Tim Kunci Kemajuan di Era Digital - 15 Juli 2026
- Guru Besar Unhas Kalah di MA, Kuasa Hukum Desak Plt Rektor UNM Segera Jalankan Putusan - 15 Juli 2026
