INDEPENDENews.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.
Gugatan ini menyita perhatian publik karena bukan sekadar perselisihan antara lembaga pemerintah dan media, tetapi juga menyangkut upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika.
Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, S.H., M.H., menegaskan langkah ini diambil setelah berbagai mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditempuh.
“Kami menempuh jalur hukum perdata bukan untuk membungkam pers, melainkan demi menjaga marwah kemerdekaan pers yang sehat, profesional, dan sesuai etika jurnalistik. Pers bebas, tapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab,” ujar Indra Zakaria di Jakarta, Selasa (16/9).
Dasar Gugatan
Sengketa ini bermula dari unggahan poster dan motion graphic Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi media sosial X dan Instagram, 16 Mei 2025. Produk visual tersebut mempromosikan artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.
Menurut Kementan, konten visual itu menimbulkan persepsi negatif tanpa dukungan fakta dalam artikel, yang berada di balik paywall.
Kondisi ini menyebabkan munculnya komentar bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian di kolom komentar, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.
Putusan Dewan Pers
Kementan kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers.
Setelah melalui kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampuradukkan fakta dan opini menghakimi.
Dalam putusan PPR nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo:
1. Mengubah poster dan motion graphic,
2. Memoderasi komentar atau mengunci unggahan,
3. Memuat catatan perbaikan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.
Namun, menurut Kementan, Tempo belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut meski diberikan batas waktu 2 x 24 jam untuk tindak lanjut dan 3 x 24 jam untuk melaporkan ke Dewan Pers.
Gugatan Perdata, Bukan Pidana
Karena menilai tidak ada itikad baik dari Tempo, Kementan mengajukan gugatan perdata.
Indra Zakaria menegaskan gugatan ini tidak dimaksudkan untuk memidanakan jurnalis atau mengganggu kegiatan jurnalistik.
“Kami tidak mengajukan sita jaminan atas aset Tempo. Artinya, tidak ada niat menghambat proses jurnalistik mereka. Gugatan ini murni agar ada pertanggungjawaban etis sesuai rekomendasi Dewan Pers,” jelas Indra.
Kementan juga mencatat, berdasarkan monitoring internal, 79 persen pemberitaan Tempo tentang Kementan dan Menteri Pertanian bernuansa negatif dan merugikan citra lembaga.
Menjaga Kritik Profesional
Indra menekankan Kementan tidak anti kritik. Sebaliknya, kementerian membutuhkan kritik yang profesional, konstruktif, dan berbasis data.
“Kami sangat terbuka terhadap kontrol media. Tapi kritik harus proporsional, tidak menyesatkan, dan tetap mematuhi etika jurnalistik. Inilah esensi dari kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” kata Indra menutup pernyataannya.
Dengan gugatan ini, Kementan berharap menjadi momentum agar media massa tetap berpegang pada prinsip akurasi, profesionalisme, dan integritas dalam menyajikan informasi kepada publik.(*)
