INDEPENDENEWS.COM, MAKASSAR — Kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Makassar, dinilai perlu diikuti dengan edukasi, pendampingan, serta kesiapan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Tanpa kesiapan sistem dari hulu, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya memindahkan persoalan sampah dari TPA ke lingkungan permukiman.
Ketua LSM Lingkungan Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Achmad Yusran, mengatakan pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah penting untuk membangun sistem persampahan yang berkelanjutan.
Namun, perubahan perilaku masyarakat, menurut dia, tidak dapat dibangun hanya melalui larangan dan sanksi.
“Sampah memang harus dipilah. Tetapi jangan sampai kebijakan juga ikut memisahkan aturan dari kenyataan,” kata Achmad Yusran, Minggu (2/8/2026).
Menurut Yusran, pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki pengetahuan, fasilitas, dan sistem pendukung sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh.
Masyarakat yang selama bertahun-tahun terbiasa mencampur sampah, kata dia, tidak bisa serta-merta mengubah kebiasaan hanya karena muncul kebijakan baru.
“Perubahan perilaku membutuhkan proses. Masyarakat harus diedukasi, diberikan contoh, difasilitasi, kemudian didampingi sampai pemilahan menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Jangan Sampah Sekadar Berpindah
Yusran mengingatkan bahwa pembatasan sampah yang masuk ke TPA tidak otomatis berarti terjadi pengurangan sampah.
Jika sampah yang tidak diterima TPA tidak memiliki sistem pengelolaan di tingkat sumber, persoalan baru justru dapat muncul.
“Sampah yang tidak masuk TPA belum tentu berarti sampahnya berkurang. Bisa saja hanya berpindah tempat, menumpuk di permukiman, dibuang ke lahan kosong, masuk drainase, atau dibakar,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah melihat persoalan persampahan sebagai satu kesatuan sistem, mulai dari hulu hingga hilir.
Rumah tangga, RT/RW, pasar, sekolah, perkantoran, pusat perdagangan, hingga kawasan hotel, restoran, dan kafe (Horeka) perlu masuk dalam sistem pemilahan sampah.
Menurut Yusran, kebijakan pemilahan juga harus didukung sistem pengangkutan yang konsisten.
Sebab, pemilahan dari rumah akan menjadi sia-sia apabila sampah yang sudah dipisahkan kembali dicampur saat proses pengangkutan.
“Kalau masyarakat sudah memilah dari rumah tetapi kemudian sampah kembali dicampur dalam proses pengangkutan, maka pesan kebijakannya menjadi kontradiktif,” ujarnya.
Bank Sampah Perlu Diperkuat
FKH Makassar juga mendorong penguatan bank sampah dan Bank Sampah Unit sebagai bagian dari solusi.
Menurut Yusran, material yang masih memiliki nilai ekonomi seharusnya dapat dipilah dan dimanfaatkan sehingga tidak langsung berakhir di TPA.
Pemilahan dari rumah bahkan dinilai dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi pemulung dalam rantai ekonomi sirkular.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya dipandang sebagai persoalan kebersihan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Belajar dari Pengalaman Program Lingkungan
Yusran juga mengaitkan pentingnya edukasi dan pendampingan dengan pengalaman program bina lingkungan melalui skema tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Bank Danamon pada 2019.
Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program lingkungan tidak cukup hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perubahan agar memiliki pengetahuan dan kemampuan mempertahankan kebiasaan baru setelah program berakhir.
“Yang paling penting bukan berapa kali kegiatan dilakukan, tetapi apa yang berubah setelah kegiatan itu selesai. Apakah masyarakat menjadi lebih paham, apakah perilakunya berubah, dan apakah kebiasaan itu bertahan,” kata Yusran.
Ia menilai program TJSL perusahaan dapat menjadi instrumen penting untuk membangun perubahan sosial dan lingkungan apabila dirancang sebagai proses pemberdayaan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Dalam konteks tersebut, perusahaan, pemerintah, komunitas, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi.
“Perusahaan memiliki sumber daya dan pengetahuan. Pemerintah memiliki kewenangan dan kebijakan. Masyarakat adalah pelaku perubahan. Ketiganya harus bertemu,” ujarnya.
Sanksi Bukan Satu-satunya Ukuran
Yusran tidak mempersoalkan penegakan aturan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan persampahan.
Namun, ia meminta agar sanksi tidak menjadi instrumen pertama ketika edukasi dan fasilitas belum berjalan secara optimal.
“Ketika edukasi tertinggal dari sanksi, yang tumbuh belum tentu kesadaran. Bisa saja justru kebingungan dan resistensi,” katanya.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan persampahan juga tidak semestinya diukur dari banyaknya masyarakat yang dikenai sanksi atau jumlah sampah yang berhasil diangkut.
Indikator yang lebih penting adalah seberapa banyak sampah yang berhasil dicegah, digunakan kembali, dipilah, didaur ulang, dan diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
“Keberhasilan bukan diukur dari banyaknya sanksi, tetapi dari semakin sedikitnya sampah yang berakhir di TPA,” ujarnya.
Sementara sampah organik, kata dia, perlu semakin banyak diolah dari sumber sehingga tidak seluruhnya menjadi beban TPA.
Jangan Tutup Gerbang Sebelum Sistem Siap
Yusran menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah merupakan langkah penting. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan kesiapan masyarakat dan infrastruktur.
“Jangan meminta masyarakat berlari ketika sistem belum menyediakan jalan,” katanya.
Pemerintah, menurut dia, perlu memperluas edukasi dan pendampingan sekaligus memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan hingga tingkat komunitas.
Ia juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar kumpul, angkut, buang menjadi kurangi, pilah, manfaatkan, dan olah.
Persoalan sampah, kata Yusran, bukan semata-mata persoalan kebersihan.
Masalah tersebut berkaitan dengan perilaku masyarakat, tata kelola, infrastruktur, ekonomi, dan lingkungan sehingga membutuhkan solusi yang menyeluruh.
“Ini persoalan perilaku, tata kelola, infrastruktur, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu solusinya juga harus menyeluruh,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pembatasan sampah ke TPA Tamangapa dapat menjadi momentum bagi Makassar untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Perubahan yang bertahan bukan perubahan yang dipaksakan sesaat. Perubahan yang bertahan adalah perubahan yang dipahami, dilatih, didampingi, lalu menjadi kebiasaan,” kata Yusran.
Menurut dia, peradaban lingkungan tidak cukup dibangun hanya dengan membatasi sampah di gerbang TPA.
Perubahan justru harus dimulai dari kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
- Lima Pejabat Polres Maros Berganti, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Pelayanan - 11 Agustus 2026
- Dilepas Kakanwil Agama, Ribuan Siswa dan Guru MAN 3 hingga RA Al Ikhlas Makassar Hadiri Gerak Jalan Kebangsaan - 11 Agustus 2026
- FKH Makassar Ingatkan: Jangan Sampah Berpindah dari TPA ke Permukiman - 11 Agustus 2026
