Bakal Tindak Tegas, Kejati Sulsel Ungkap Kasus Dana Hibah KONI Masih Tahap Penyelidikan

Berita Utama, Sulsel290 Dilihat

INDEPENDENews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel masih berada pada tahap penyelidikan.

Proses ini menjadi bagian dari upaya Kejati untuk memastikan penggunaan dana hibah pemerintah daerah menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh–Sumatera Utara tahun 2024 sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

“Kasusnya masih tahapan penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, tim jaksa penyelidik tengah menelusuri dokumen serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pengurus cabang olahraga penerima dana hibah.

Langkah ini bertujuan memeriksa kesesuaian penggunaan anggaran dengan proposal awal dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana.

“Penyelidikan dilakukan agar diperoleh kejelasan peristiwa hukumnya sebelum dilanjutkan pada tahapan penyidikan,” kata Soetarmi.

Kejati Sulsel menekankan bahwa tahap ini belum menyentuh penetapan tersangka.
Fokus utama masih pada penapisan hukum guna memastikan dugaan penyimpangan memiliki dasar yang kuat. Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, penyelidikan bertujuan mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dari data yang dihimpun, KONI Sulsel kabarnya sempat mengajukan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk kebutuhan kontingen menuju PON XXI, meliputi keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet.

Namun dalam perjalanannya, Pemerintah Provinsi Sulsel hanya menyanggupi dan menyalurkan dana hibah senilai Rp17,5 miliar. Sebagian besar dana itu dialokasikan untuk bonus atlet peraih medali, pelatih, dan mekanik, sesuai Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.

Kejati Sulsel menilai pengawasan terhadap penggunaan hibah publik merupakan bagian dari mandat penegakan hukum preventif. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap dana hibah wajib digunakan sesuai peruntukan dalam proposal dan dilengkapi laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh instansi pemberi hibah.

“Ini bagian dari pengawasan untuk memastikan semua sesuai ketentuan,” ucap Soetarmi.

Tim penyelidik Kejati Sulsel kini tengah menghimpun dokumen dan keterangan tambahan untuk memperkuat dasar hukum perkara. Setelah seluruh data terkumpul, jaksa akan melakukan analisis hukum guna menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)