INDEPENDENEWS.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) sekaligus Guru Besar Seni, Prof Karta Jayadi, kini memasuki babak baru.
Seorang dosen perempuan, Dr Qadriati Dg Bau melaporkan sang rektor ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan melakukan pelecehan melalui pesan elektronik.
Laporan pertama Qadriati disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025. Dua hari kemudian, ia melanjutkan langkah hukumnya ke kepolisian.
Dalam laporannya, ia menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, kiriman video berkonten pornografi, hingga ajakan bertemu di hotel. Menurut pengakuannya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022 hingga 2024.
Qadriati mengaku memilih jalur hukum eksternal karena khawatir mekanisme internal kampus tidak akan objektif.
Ia menyadari langkah ini penuh risiko, termasuk potensi serangan balik atau upaya mendiskreditkan dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa keputusannya bukan semata untuk dirinya, melainkan juga demi menjaga marwah dunia akademik agar bersih dari praktik pelecehan.
Dia berharap laporannya ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak PidanaKekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusimuatan cabul melalui media elektronik.
Dia juga berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan lingkungan pendidikan tinggi dari praktik pelecehan seksual, sehingga generasi akademik Indonesia dapat tumbuh dalam suasana yang aman, bermartabat, dan berintegritas.
Di sisi lain, Prof. Karta Jayadi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menilai komunikasi dengan Qadriati adalah hal yang biasa dilakukan antara rekan akademik. Ajakan bertemu di hotel, yang menjadi salah satu poin laporan, menurutnya hanyalah saran tempat diskusi, bukan ajakan dengan maksud tersembunyi.
Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menyebut laporan ini bermotif pribadi. Ia menyinggung bahwa Qadriati baru mengajukan laporan setelah kehilangan jabatan struktural di kampus. Pihak rektorat bahkan mengirimkan somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika tidak, tim hukum rektor menyatakan siap menempuh langkah hukum balik.
Meski demikian, publik kini menyoroti keberanian Qadriati. Sebab, di balik statusnya sebagai pelapor kasus pelecehan, ia juga dikenal sebagai akademisi yang cukup menonjol di bidang teknik sipil, khususnya transportasi dan mobilitas perkotaan.
Kiprah Akademik Qadriati
Nama Qadriati Dg Bau tidak asing di lingkungan Fakultas Teknik UNM. Sebagai dosen Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan, ia aktif mengembangkan penelitian yang berfokus pada perencanaan kota dan transportasi.
Pada 2017, ia menerbitkan kajian mengenai pergerakan lalu lintas komunitas perkotaan di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar. Studi ini mengupas pola perjalanan masyarakat di kawasan pendidikan serta dampaknya terhadap kemacetan dan mobilitas perkotaan.
Selain itu, ia pernah mendalami penelitian berbasis citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar. Riset ini menjadi salah satu rujukan penting dalam pengembangan sistem informasi geografis (GIS) untuk transportasi di Sulawesi Selatan.
Aktivitasnya tidak berhenti pada penelitian. Qadriati aktif membimbing mahasiswa, terlibat dalam berbagai forum akademik, serta konsisten menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota modern. Jejak akademiknya menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan yang diperhitungkan dalam bidang transportasi perkotaan.
Sorotan Publik
Kasus hukum yang kini membelitnya sekaligus membawa UNM ke dalam pusaran sorotan publik. Di satu sisi, Qadriati tampil sebagai sosok akademisi yang berani melaporkan dugaan pelecehan seksual. Di sisi lain, pihak rektorat menilai tuduhan itu tidak lebih dari manuver pribadi yang dipicu persoalan jabatan.
Meski kontroversi ini mencuat, aktivitas akademik UNM tetap berlangsung normal. Mahasiswa masih mengikuti perkuliahan, dan roda organisasi kampus berjalan seperti biasa. Sementara itu, proses investigasi tengah berlangsung di dua jalur: Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek serta Polda Sulawesi Selatan.
Kini, publik menanti bagaimana kasus ini akan bergulir. Apakah laporan Qadriati akan menjadi tonggak penting dalam penanganan pelecehan seksual di kampus, ataukah justru terbukti sebatas konflik internal yang bermuatan pribadi.(*)
