Mangaku Oknum Polisi, Kediaman Caleg Makassar Partai Gelora Digeledah

MAKASSAR, INDEPENDENews.com – Kediaman Ruslan Abd Gani, yang merupakan Caleg DPRD kota Makassar Dapil 1 partai Gelora, nomor urut 9, digeledah oleh oknum yang mengaku polisi di subuh hari.

Kejadian tersebut terjadi, Rabu (27/12/2023), pukul 01.55 Wita.

Ruslan mengatakan, kedatangan orang tak dikenal tersebut, yang mengaku dirinya bagian dari Polrestabes Makassar, bertujuan untuk melakukan giat atau operasi penyelidikan terhadap laporan masyarakat.

“Kurang lebih 20 menit memeriksa rumah saya, sedangkan posisinya kami sekeluarga sedang beristirahat, tentu itu merugikan kami, lantas apabila betul itu merupakan pihak kepolisian, kami tentu sangat disayangkan, dan kami juga sudah memiliki bukti CCTV dari proses penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, para oknum tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat tugasnya yang sesuai standar operasional.

“Mengapa tidak sesuai standar operasional, sebab didalam surat tersebut tidak menunjukkan maksud penyelidikan, tidak terdapat tanggal dikeluarkannya surat tersebut dan tidak memiliki lampiran orang-orang yang bertugas, tentu itu sudah cacat procedural penyelidikan apabila mereka mengaku dirinya dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Bersama tim penasihat hukumnya, Ruslan yang juga merupakan kader persyarikatan Muhammadiyah tersebut, telah mengajukan pelaporan kepada Propam Polda Sulawesi Selatan, berharap Polda Sulawesi Selatan dapat memberikan atensi terhadap perkara ini.

Tim Penasihat hukum dari Ruslan Abd Gani, yakni Ahmad Maulana, S.H. menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

“Pertama Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 tepatnya pada pukul 01:55 WITA dini hari telah datang sekolompok orang yang mengaku sebagai anggota polri datang melakukan penggeledahan dirumah klien kami, kedua ⁠bahwa atas kejadian tersebut, klien kami dan keluarganya merasa ketakutan dan terintimidasi dan ketiga bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara tidak patut dan tidak sesuai dengan etika seorang penegak hukum,” ungkap Ahmad Maulana, S.H. usai melapor kejadian tersebut di Propam Polda Sulsel, Kamis (28/12/2023).

“Maka atas dasar hal tersebut, telah dilakukan upaya hukum berupa aduan ke propam polda sulawesi selatan untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam untuk melihat apakah ada pelanggaran etik ataupun disiplin dari kejadian tersebut,” tuturnya.

“Sudah melapor, ada dua hal yang kami lapor, pertama; mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan anggota polri atau tidak, kedua; mencari tahu apakah nanti dalam prosesnya ini memang murni melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin nanti dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.