18 Daerah di Sulsel Masuk Zona Merah Integritas, KPK Sentil OTT

Berita Utama, Sulsel382 Dilihat

INDEPENDENews.com- Sebanyak 18 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan masuk zona merah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengungkapkan hasil ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel yang digelar di Makassar pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurutnya, ke-18 daerah yang memperoleh “rapor merah” yakni: Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Barru, Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, Luwu, Palopo, dan Parepare.

Sementara enam daerah lainnya masih berada di zona kuning atau kategori waspada, yaitu Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.

Baru Sehari Wamenaker Immanuel Ebenezer Ngamuk di Pabrik Odol Depok Kini OTT KPK

Sulsel Masih Zona Merah Secara Provinsi

Johannis Tanak menambahkan, secara keseluruhan Provinsi Sulawesi Selatan juga masih berada dalam zona merah dengan nilai 64,75 poin.

“Kita sudah melakukan pemetaan, bagaimana kondisi integritas di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, kami terus bergerak untuk memastikan langkah pencegahan berjalan,” ujar Tanak.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap nilainya tidak lagi di angka 37, tetapi kalau bisa mencapai 90 poin. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dorongan Perbaikan Sistem dan Pengawasan

KPK, lanjut Tanak, akan terus mendorong perbaikan sistem dan pengawasan internal agar pemerintah daerah di Sulsel bisa keluar dari zona merah secara bertahap.

“Pencegahan adalah kunci. Kami ingin agar pemerintah daerah tidak menunggu operasi tangkap tangan, tapi memperbaiki diri sejak dini,” katanya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen nasional yang digunakan KPK untuk mengukur tingkat integritas lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tujuannya adalah mendeteksi potensi korupsi sejak dini, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.

KPK berharap seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dapat menjadikan hasil SPI 2024 sebagai peringatan sekaligus momentum perbaikan.

“Nilai integritas bukan sekadar angka, tapi cermin dari pelayanan publik yang bersih dan transparan,” pungkas Johannis.(*)