MAROS – Bawaslu Kabupaten Maros menerima Kunjungan Edukatif dari Institut Agama Islam (IAI) DDI Maros Program Studi Hukum Keluarga Islam yang berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Maros, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan guna memperkuat sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi demokrasi, pendidikan antikorupsi, serta pemahaman mengenai pentingnya integritas pemilu di kalangan mahasiswa.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, yang menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum dan demokrasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, mahasiswa sebagai generasi intelektual perlu dibekali pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan agar mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan kehidupan politik yang bersih dan berintegritas.
“Pemilu yang berintegritas merupakan fondasi bagi lahirnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Karena itu, penguatan literasi demokrasi dan pendidikan antikorupsi di lingkungan akademik menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan tanggung jawab kebangsaan di kalangan generasi muda,” ujar Sufirman.
Sambutan juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis, yang menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif dan pemilu yang berintegritas.
‘’Mahasiswa kita harapkan tidak hanya memahami aspek normatif demokrasi, tetapi juga terlibat aktif dalam menjaga integritas proses politik dan kepemiluan kita.’’ Ujar Gazali Hadis.
Sementara itu, Dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi, Abdul Rahman, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan ruang pembelajaran yang diberikan Bawaslu Kabupaten Maros kepada mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam IAI DDI Maros.
Kunjungan edukatif ini diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar yang kontekstual mengenai hubungan antara integritas pemilu, kesadaran hukum, dan upaya pencegahan korupsi.
‘’Ruang belajar yang tujuannya untuk merelevansikan berbagai konteks pengalaman dan pengetahuan soal antikorupsi, pemilu, demokrasi, serta integritas dengan teori-teori yang diperoleh di kampus,’’ ujar Abdul Rahman.
Sementara itu, materi kuliah disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Sayyed Mahmuddin Assaqqaf.
Dalam materinya ia menjelaskan, integritas pemilu merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Berbagai praktik penyimpangan, seperti politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan, berpotensi melahirkan korupsi yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan melemahkan kualitas demokrasi.
‘’Kita tidak cukup hanya membahas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tapi juga kita perlu melihat bagaimana kualitas proses pemilu itu bisa menghasilkan pemimpin yang berintegritas,’’ ujar Mahmuddin.
Melalui kegiatan kunjungan edukatif ini, Bawaslu Kabupaten Maros berharap mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam IAI DDI Maros semakin memahami pentingnya nilai-nilai kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi pelopor dalam menanamkan budaya antikorupsi serta berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan berkeadilan. (*)
