INDEPENDENEWS.COM, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak terhormat kepada Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai bupati Gowa.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat (HMP) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Atas terbitnya SK tersebut maka jabatan bupati Gowa diserahkan kepada wakil bupati sebagai pelaksana tugas definitif pada Kamis (15/10/2026).
SK pemberhentian secara tidak terhormat Husniah Talenrang sebagai bupati Gowa tersebut dikeluarkan pada Rabu (14/10/2026) oleh Kemendagri.
“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul Wakil Ketua DPRD Gowa.
Pencopotan Husniah bukan sekadar riak politik biasa.
Di balik terbitnya SK Mendagri tersebut, tersimpan penceritaan panjang yang sarat akan drama, intrik kekuasaan, hingga luka personal yang akhirnya terbongkar ke publik.
Dengan terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, maka otomatis Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa.
Selanjutnya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang jadi Plt Bupati Gowa. (*)
- PCI Kota Makassar Resmi Dilantik, Bakal Cetak Atlet Baru hingga Raih Prestasi - 15 Oktober 2026
- Sitti Husniah Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa - 15 Oktober 2026
- Kualitas Udara Maros Tidak Sehat, Konsentrasi PM2,5 Tembus 131,3 µg/m³ - 14 Oktober 2026

