Nurdin Halid Usul Masa Jabatan DPRD Diperpanjang hingga 2031

INDEPENDENews.com, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar AM Nurdin Halid mengusulkan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Usulan tersebut disampaikan Nurdin Halid dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemilu dan Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2026 di Hotel Claro Makassar, Jumat (16/10/2026).

Forum tersebut dihadiri anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.

Nurdin menyampaikan rekomendasi itu kepada Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar wilayah Sulawesi.

Menurut Nurdin, perubahan desain pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat persoalan masa transisi DPRD harus segera mendapat kepastian hukum.

Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional digunakan untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Nurdin menilai konsekuensi dari desain baru tersebut harus dihitung sejak sekarang, terutama menyangkut anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normal mengakhiri masa jabatan pada 2029.

“Kalau masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berhenti pada 2029, sementara pemilu lokal baru dilaksanakan sekitar 2031, pertanyaannya siapa yang menjalankan fungsi DPRD selama masa jeda itu?” kata Nurdin.

Menurut dia, kekosongan lembaga legislatif daerah tidak boleh terjadi karena DPRD memegang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, Nurdin mengusulkan salah satu opsi transisi berupa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya mengucapkan sumpah dan dilantik.

“Menurut saya, salah satu opsi yang paling rasional adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya dilantik,” ujarnya.

Ia menegaskan usulan tersebut harus dibahas dalam kerangka menjaga kesinambungan pemerintahan daerah dan kepastian konstitusional, bukan semata-mata dilihat sebagai tambahan masa jabatan anggota legislatif.

“Yang harus dicari adalah desain transisi yang paling konstitusional, tidak menimbulkan kekosongan kelembagaan, dan tetap menghormati prinsip demokrasi,” kata Nurdin.

Masa Transisi Kembali Dipersoalkan di MK

Persoalan masa jabatan DPRD pada masa transisi saat ini memang belum memiliki penyelesaian final.

Dalam perkara terbaru Nomor 374/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan kemungkinan munculnya kekosongan jabatan apabila anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berhenti pada 2029, sementara pemilu lokal baru digelar kemudian.

Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dimaknai berakhir ketika DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

MK mencatat dua persoalan yang mungkin muncul, yakni kekosongan fungsi representasi di daerah bila tidak ada mekanisme transisi, atau sebaliknya perlunya dasar hukum yang jelas apabila masa jabatan DPRD diperpanjang.

Nurdin mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan persoalan masa transisi bukan sekadar isu politik, melainkan membutuhkan desain hukum yang jelas.

“Masalah ini nyata. Karena itu harus disiapkan sekarang, jangan menunggu 2029 lalu kita baru berdebat siapa yang menjalankan fungsi DPRD,” ujarnya.

Ia juga mendorong Partai Golkar ikut mengambil posisi dan memberikan masukan dalam pembahasan perubahan undang-undang terkait pemilu dan pemerintahan daerah.

Menurut Nurdin, opsi perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 perlu dikaji bersama alternatif lain agar tidak terjadi kekosongan kelembagaan.

“Prinsipnya sederhana, jangan sampai perubahan desain pemilu yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi justru melahirkan kekosongan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan akhir terkait masa transisi tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat dan disusun dengan memperhatikan putusan MK, prinsip periodisasi pemilu, serta kesinambungan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, usulan memperpanjang masa jabatan DPRD hingga 2031 masih merupakan salah satu opsi yang didorong untuk dibahas, bukan ketentuan yang telah diputuskan MK.

MK sendiri melalui Putusan 135/PUU-XXII/2024 baru menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal, sementara pengaturan detail masa transisi DPRD masih menjadi bagian dari perdebatan hukum dan proses legislasi berikutnya. (*)