INDEPENDENews.com- Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak.
TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan .
“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” katanya dalam rilis, Kamis (6/11/2025).
Namun rancunya. dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
“Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan ke kas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan ke negara.
Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo,” katanya menegaskan.
Sementara itu, pihak Tempo sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan mengaku memiliki bukti kuat atas laporan investigasi yang diterbitkan. Sengketa antara Kementan dan Tempo ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers, akurasi berita, dan tanggung jawab sosial media massa.(*)
Latest posts by Akhmad Muarif (see all)
- Jemaah Haji Diminta Tertib Barang Bawaan, Kadaker Bandara: Jangan Sepelekan Aturan Kecil - 30 April 2026
- Kejurnas Akuatik 2026 Digelar di GBK, Amirullah Nur Kawal Langsung Delegasi Sulsel - 30 April 2026
- Dari Hibah Lahan hingga Progres Nyata, Sekolah Unggulan KKSS Pekanbaru Kian Matang - 15 April 2026
