Kemenkum Sulbar Gaungkan Hak Cipta, Praktisi Hukum Solihin: Ini Langkah Progresif

Berita Utama, Sulbar343 Dilihat

INDEPENDENews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya intelektual.

Hal ini terlihat usai melakukan kegiatan gerakan pendaftaran hak cipta serentak yang digelar di STAIN Majene, belum lama ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kegiatan tersebut, para wisudawan STAIN Majene diberikan kesempatan untuk mendaftarkan karya ilmiah mereka secara langsung.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan tokoh masyarakat Sulawesi Barat.

Muhammad Solihin S., S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pertimbangan Korps Alumni Pesantren Modern Al Ikhlash (KAPMI), yang juga praktisi hukum, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif tersebut.

“Gerakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya hukum yang menghargai karya dan inovasi. Pelibatan para wisudawan adalah langkah strategis dalam menanamkan kesadaran hukum kekayaan intelektual sejak dini,” ujar Solihin yang juga merupakan Koordinator Departemen Hukum BPP Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB), Senin (13/10/2025).

Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat akademik dan pesantren, sekaligus memperkuat ekosistem kreativitas dan inovasi nasional.

Secara yuridis, kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul otomatis setelah karya diwujudkan. Namun demikian, proses pendaftaran memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian dalam penegakan hukum perdata maupun pidana.

“Pelindungan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kerja keras dan kreativitas. Pelanggaran hak cipta adalah ketidakadilan yang merampas hak ekonomi dan moral pencipta. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan proporsional,” tegas Solihin.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik pembajakan hanya akan melumpuhkan potensi kreatif masyarakat dan melemahkan ekosistem intelektual nasional.

Meskipun data resmi pelanggaran hak cipta di Sulawesi Barat belum sepenuhnya tersedia, sejumlah kasus telah menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum di wilayah ini.

Salah satunya adalah kasus buku “Daeng Rioso” karya Adi Arwan Alimin, yang sempat berujung pada proses mediasi antara penulis dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat, dengan pendampingan dari BPKP Sulbar. Kasus lainnya mencakup permohonan mediasi atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap karya tulis lain yang masih berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulbar sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran hak cipta bukan lagi potensi, tetapi realitas hukum yang perlu ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari komunitas hukum dan masyarakat Mandar, Solihin menyerukan beberapa langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta di daerah, sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran hak cipta secara berkelanjutan di lembaga pendidikan, pesantren, dan komunitas kreatif di Sulawesi Barat.

2. Menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak cipta secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

3. Menanamkan literasi hukum kekayaan intelektual dalam kurikulum pendidikan dan program pembinaan masyarakat.

“Kami mengapresiasi semangat kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Sulbar, DJKI, dan STAIN Majene. Semoga kegiatan ini menjadi pondasi bagi tumbuhnya budaya hukum yang sehat dan berkeadaban di Bumi Mandar,” tutupnya. (*)