INDEPENDENews.com – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Nadiem dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2023, dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Proyek ini mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun, pengadaan laptop Chromebook yang dipilih sebagai perangkat utama dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, mengingat keterbatasan akses internet di beberapa daerah. (*)
- Buka Seminar FKPP Makassar, Kakankemenag Ingatkan Pentingnya Branding Publikasi dan Citra Pesantren - 20 April 2026
- Perkuat Medsos Digitalisasi Pondok Pesantren, FKPP Makassar Berbagi Ilmu Branding dan Publikasi - 20 April 2026
- Siswa RHIS Juara, Sabet Medali di Kejurda Karate-do FORKI Sulsel 2026 - 20 April 2026
