INDEPENDENews.com, JAKARTA — Guru Besar Sosiologi Hukum dan pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., menyoroti perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Trubus menilai, penentuan tanggung jawab hukum dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mempertimbangkan tugas, kewenangan, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Menurutnya, ketentuan pengadaan barang dan jasa telah mengatur pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses tersebut, mulai dari pengguna anggaran hingga penyedia.
“PA, KPA, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, dan penyedia barang dan jasa dalam hal ini rekanan selaku pelaku dalam pengadaan barang dan jasa memiliki peran, tugas, dan wewenang masing-masing, sehingga mereka merupakan pihak yang mempertanggungjawabkan secara hukum setiap perbuatan yang dilakukannya,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku pengadaan mencakup pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, agen pengadaan, penyelenggara swakelola, dan penyedia.
Trubus berpendapat, penilaian terhadap keterlibatan pejabat dalam perkara pengadaan harus didasarkan pada bukti mengenai tindakan dan kewenangan masing-masing, bukan semata-mata pada jabatan yang dimiliki.
Soroti Pembagian Kewenangan dalam Pengelolaan APBD
Trubus juga menguraikan pembagian kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah melibatkan sejumlah tahapan dan pejabat, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
Dalam pandangannya, pemeriksaan perkara pengadaan bibit nanas perlu membedakan proses penetapan kebijakan anggaran dengan pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan mengenai tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekretaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pengguna anggaran.
Meski demikian, PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, penentuan tanggung jawab hukum dalam suatu perkara tetap harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, kewenangan konkret setiap pejabat, serta bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dan persidangan.
Trubus menilai, proses penyusunan APBD dan pelaksanaan pengadaan harus diperiksa berdasarkan mekanisme serta aturan yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Ia juga merujuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut Trubus, penilaian terhadap proses penganggaran tidak dapat dilepaskan dari dokumen perencanaan, pembahasan anggaran, penetapan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Singgung Pertanggungjawaban APBD dan Inovasi Daerah
Trubus turut menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga merujuk Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa aparatur sipil negara tidak dapat dipidana apabila pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah tidak mencapai sasaran yang ditetapkan.
Namun, ketentuan tersebut secara khusus mengatur inovasi daerah yang dimaksud dalam pasal tersebut. Penerapannya terhadap perkara pengadaan bibit nanas harus mempertimbangkan apakah kegiatan yang dipersoalkan memenuhi unsur dan ketentuan mengenai inovasi daerah.
Trubus berpendapat, pemeriksaan perkara harus membedakan persoalan administratif, pelaksanaan kebijakan, dan dugaan tindak pidana yang didukung bukti.
Ia juga menyatakan, berdasarkan pemahamannya terhadap perkembangan perkara, tidak ditemukan unsur suap, gratifikasi, maupun janji dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Trubus. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengacu pada hasil penyidikan, bukti yang diajukan, dan proses hukum yang berwenang.
Merujuk Putusan Praperadilan PN Makassar
Dalam keterangannya, Trubus juga menyinggung putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks, yang diputus pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tidak sah. Pertimbangan hakim berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan prosedur penetapan tersangka.
Putusan itu menyangkut keabsahan penetapan tersangka. Karena itu, putusan praperadilan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa seluruh proses pengadaan bibit nanas telah bebas dari pelanggaran atau bahwa pihak lain tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Trubus juga menyinggung laporan hasil pemeriksaan BPKP yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan kerugian negara aktual pada tingkat pengadaan barang dan jasa.
Aspek tersebut perlu dilihat bersama dokumen pemeriksaan dan keterangan resmi lembaga terkait untuk memastikan nilai, dasar perhitungan, serta hubungan kerugian yang dilaporkan dengan tindakan masing-masing pihak.
Pada akhirnya, Trubus menekankan pentingnya menilai perkara berdasarkan pembagian kewenangan, dokumen pengadaan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang relevan.
Menurutnya, pemeriksaan yang cermat diperlukan agar pertanggungjawaban hukum diberikan kepada pihak berdasarkan perbuatan dan keterlibatannya, bukan hanya berdasarkan kedudukan atau jabatan.(*)
- Guru Besar Trisakti Soroti Kasus Bibit Nanas Sulsel, Trubus: Tanggung Jawab Pengadaan Ada pada Pelaku Terkait - 15 Oktober 2026
- BAIQMARKET Hadir di Old Shanghai Kelapa Gading, Angkat Karya Desainer dan Penjahit Difabel - 11 Oktober 2026
- Husniah Talenrang Dicecar 26 Pertanyaan, Usai Diperiksa Langsung Kembali Jalankan Pemerintahan Gowa - 2 Oktober 2026

