INDEPENDENews.com — LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau (FKH) menyampaikan protes keras terhadap pengoperasian insinerator sampah di Jl Talasalapang Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Sebab berada sangat dekat dengan pemukiman penduduk dan diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup nasional.
Celakanya insinerator tersebut tetap dianggarkan dan dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar meskipun teknologi yang digunakan tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menegaskan bahwa keberadaan insinerator di tengah permukiman merupakan tindakan yang bertentangan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang telah secara tegas melarang penggunaan insinerator tanpa pengendalian emisi modern, terutama jika berlokasi di sekitar pemukiman.
“Kami sudah berkali-kali menyuarakan bahwa insinerator ini melanggar aturan, mengancam kesehatan warga, dan merusak kualitas lingkungan. Namun DLH Makassar tetap mengoperasikannya. Ini bukan hanya kelalaian, tapi pengabaian terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Achmad Yusran, Kamis (12/2/2026).
Dampak Serius Terhadap Warga dan Lingkungan
FKH menyoroti beberapa temuan lapangan di Talasalapang: Asap dan emisi dari insinerator berpotensi mengandung PM2.5, dioksin, furan, dan polutan berbahaya lain yang bersifat karsinogenik.
Lokasi insinerator yang melekat dengan area tinggal warga, fasilitas ekonomi, dan aktivitas publik menimbulkan risiko kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.
Area sekitar fasilitas tampak dipenuhi limbah dan sisa pembakaran, termasuk abu yang berpotensi menjadi limbah B3, namun tidak dikelola sesuai ketentuan.
Menurut FKH, kondisi ini telah menurunkan kenyamanan, nilai kesehatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Diduga Melanggar Regulasi Nasional
Pengoperasian insinerator Talasalapang berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk regulasi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK mengenai larangan pembakaran sampah dan persyaratan insinerator berteknologi pengendalian emisi.
Arahan resmi KLHK yang menyatakan bahwa insinerator sederhana tidak boleh dioperasikan di area permukiman.
“Regulasinya jelas. Larangannya jelas. Tetapi implementasi di daerah diputarbalikkan seolah-olah boleh. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tambah Achmad Yusran.
Tuntutan FKH kepada Pemerintah Kota Makassar dan Aparat Pengawas
LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau secara resmi meminta penghentian segera pengoperasian insinerator Talasalapang.
Audit lingkungan dan teknis terhadap fasilitas tersebut oleh KLHK dan lembaga independen.
Sanksi administratif hingga pidana terhadap pihak yang mengabaikan regulasi lingkungan. Pemulihan lingkungan pada area terdampak pencemaran. Penguatan kebijakan pengelolaan sampah berbasis reduce–reuse–recycle (3R) dan teknologi ramah lingkungan.
Tak kalah penting FKH juga membuka jalur pengaduan warga yang terdampak untuk dokumentasi dan tindak lanjut hukum.
Komitmen Forum Komunitas Hijau
Sebagai organisasi peduli lingkungan, Forum Komunitas Hijau menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata.
“Keselamatan warga bukan untuk dinegosiasikan. Jika pemerintah daerah tidak mendengar, kami siap membawa kasus ini ke Ombudsman RI, KLHK, bahkan jalur hukum bila diperlukan,” tutup Achmad Yusran. (*)
