INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar akan segera memanggil manajemen Mal Panakkukang (MP) dan Hotel Myko.
Pemanggilan ini terkait polemik pengelolaan sampah yang tak sesuai aturan.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Azwar mengatakan, Minggu (7/4/2024), dewan juga akan memanggil sejumlah pihak yang melakukan praktik serupa.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh MP dan Myko merupakan sebuah hal yang tak lazim karena pusat perbelanjaan terkemuka dan hotel ternama di Makassar itu hanya membayar retribusi sampah Rp 1 juta.
Menurutnya, hal itu perlu dievaluasi.
Informasi retribusi MP dan Myko cuma Rp 1juta sebelumnya diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
Ferdy mengatakan mestinya pembayaran retribusi MP dan Myko berbeda walaupun berada dalam kawasan yang sama karena manajemennya berbeda.
Diketahui manajamen MP dan Myko melakukan kerja sama dengan pihak ketiga mengelola sampah. Pembuangannya tetap dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Sementara dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kota Makassar, hal itu tidak dibenarkan.
Pengelolaan sampah harus dilakukan oleh pemerintah. Hitungan retribusi dihitung per kubik. (*)
- 105 Mahasiswa ke Al-Azhar Dilepas, Kemenag Sulsel Titip Tiga Amanah - 17 Oktober 2026
- IKA Unhas Dorong Mahasiswa Yatim Jadi Wirausaha, Siapkan Modal Usaha - 17 Oktober 2026
- PCI Kota Makassar Resmi Dilantik, Bakal Cetak Atlet Baru hingga Raih Prestasi - 15 Oktober 2026

