INDEPENDENews.com – Aparat keamanan Arab Saudi menahan jemaah Indonesia menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Sebanyak 20 warga Makassar ditangkap di Madinah atas dugaan haji ilegal.
Artinyam, mereka masuk ke Arab Saudi untuk haji tanpa melalui prosedur yang benar.
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Kloter Pertama Makassar Sujud Syukur
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) kemarin pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang dari Makassar,” ujar Yusron, beberapa waktu lalu.
Tapi dari data yang didapatkan tim independenews.com, hanya 20 orang bertempat tinggal di Makassar.
Selebihnya tinggal di Kendari, Bogor, Palopo, Banggai, Bengkulu, Karawang, Surakarta, dan Pati.
Berikut daftar warga Makassar ditahan di Mekkah.
- IM (57 tahun)
- EM (57 tahun)
- AL (57 tahun)
- MAA (57 tahun)
- MAM (56 tahun)
- YSB (50 tahun)
- SM (40 tahun)
- RZ (36 tahun)
- AM (34 tahun)
- ADM (33 tahun)
- FYT (41 tahun)
- IPM (39 tahun)
- RA (53 tahun)
- RAP (22 tahun)
- SHP (36 tahun)
- RAA (30 tahun)
- SMR (50 tahun)
- RR (36 tahun)
- AA (42 tahun)
- AMP (61 tahun)
- Jemaah Haji Diminta Tertib Barang Bawaan, Kadaker Bandara: Jangan Sepelekan Aturan Kecil - 30 April 2026
- Kejurnas Akuatik 2026 Digelar di GBK, Amirullah Nur Kawal Langsung Delegasi Sulsel - 30 April 2026
- Dari Hibah Lahan hingga Progres Nyata, Sekolah Unggulan KKSS Pekanbaru Kian Matang - 15 April 2026
