INDEPENDENews, GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kortastipidkor Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar empat hingga lima jam.
Kuasa hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengatakan kliennya mendapat perlakuan sesuai haknya selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pada intinya kami apresiasi pemeriksaan Ibu Bupati di Kortastipidkor. Hak-hak klien kami dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka telah diimplementasikan dengan baik,” kata Adhi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Adhi, Husniah dicecar sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Seluruh pertanyaan tersebut dijawab Husniah berdasarkan pengetahuan dan informasi yang diketahuinya.
“Ada sekitar 26 pertanyaan yang dijawab Ibu Bupati. Klien kami memberi keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mempersilakan Husniah bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan lokasi.
Adhi mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah penyidik akan kembali memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kalau masalah pemeriksaan, kami belum tahu apakah masih ada pemeriksaan,” katanya.
Adhi juga memastikan Husniah akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati Gowa setelah pemeriksaan tersebut.
“Tentu Ibu Bupati akan kembali menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Husniah sebelumnya diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Pemeriksaan perdana tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Husniah.(*)
