INDEPENDENEWS.COM, JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi bagian dari kewenangan Presiden Prabowo Subianto sekaligus momentum memperkuat pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA, mengatakan penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Menurut Anas, isu pergantian Kapolri telah beberapa kali mencuat sejak September 2025. Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto juga telah muncul sebagai salah satu kandidat pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Isu pergantian Kapolri sudah bergulir lima kali sejak September 2025 dan nama Komjen Suyudi Ario Seto sudah mulai muncul sebagai salah satu kandidat pengganti Listyo Sigit,” kata Anas kepada media, Kamis (1/10/2026).
Anas menilai posisi Kapolri memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang keamanan dan penegakan hukum.
“Kapolri adalah jabatan politik. Tentunya Presiden ingin memperkuat roda pemerintahan dalam konteks pelayanan dan penegakan hukum di masa pemerintahannya,” ujar Anas, yang juga Ketua Umum Asosiasi Presisi, organisasi yang menaungi 32 lembaga survei di Indonesia.
Proses Pergantian Berlangsung Senyap
Anas turut menyoroti proses pergantian Kapolri yang berlangsung relatif singkat dan minim spekulasi di ruang publik.
Menurut dia, pola tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari munculnya spekulasi serta gejolak internal di tubuh Polri.
“Yang menarik adalah prosesnya senyap. Ini sengaja untuk menghindari spekulasi dan turbulensi internal Polri,” ujarnya.
Pergantian tersebut, lanjut Anas, juga dapat menjadi momentum bagi Kapolri baru untuk melakukan konsolidasi internal.
Konsolidasi dinilai penting untuk memastikan arah kebijakan pemerintahan berjalan sekaligus mempersiapkan Polri menghadapi berbagai agenda nasional.
Salah satunya adalah pengamanan tahapan Pemilu 2029.
“Sehingga visi Presiden bisa dikawal dan diwujudkan. Komjen Suyudi Ario Seto dinilai mampu melakukan terobosan pelayanan dan yang paling penting Kapolri baru mampu mempersiapkan serta mengonsolidasikan jajaran Polri untuk mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang,” tuturnya.
DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri
Presiden Prabowo sebelumnya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI.
Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026).
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
Persetujuan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 akhirnya menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam uji kelayakan, ia membawa visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya di institusi Polri.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.(*)
Suyudi Ario Seto, Kapolri, Listyo Sigit, Prabowo Subianto, Polri, Moh Anas RA,
- Jejak Supratman Kawal Pembangunan Masjid di Makassar - 1 Oktober 2026
- Anas RA Sebut Pergantian Kapolri untuk Perkuat Pemerintahan Prabowo - 1 Oktober 2026
- Amirullah Nur Ungkap Haji Badris Salam Pengalaman Panjang Properti - 28 September 2026
