INDEPENDENewsMAKASSAR – Pendiri Sultan Hasanuddin Center Makassar, H. Makmur Idrus, menanggapi polemik pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagai perintah langsung Presiden.
Dalam keterangannya di Makassar, Selasa (17/2/2026), H. Makmur Idrus menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan terkait PBI berbasis pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang pelaksanaannya melalui regulasi teknis kementerian dan BPJS Kesehatan.
“Pernyataan pejabat publik harus berbasis dokumen dan konstruksi hukum yang jelas. Jangan sampai narasi yang berkembang justru membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan hak kesehatan warga tetap terlindungi. Jika terdapat warga yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat, maka mekanisme reaktivasi harus berjalan cepat, transparan, dan tidak berbelit.
H. Makmur Idrus juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan sosial tidak dipersepsikan sebagai tarik-menarik kepentingan politik. “Kebijakan bantuan sosial adalah instrumen keadilan sosial. Karena itu, komunikasi publiknya harus hati-hati, akurat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sultan Hasanuddin Center Makassar, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan advokasi agar kebijakan sosial berjalan tepat sasaran serta tetap berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan
- Jemaah Haji Diminta Tertib Barang Bawaan, Kadaker Bandara: Jangan Sepelekan Aturan Kecil - 30 April 2026
- Kejurnas Akuatik 2026 Digelar di GBK, Amirullah Nur Kawal Langsung Delegasi Sulsel - 30 April 2026
- Dari Hibah Lahan hingga Progres Nyata, Sekolah Unggulan KKSS Pekanbaru Kian Matang - 15 April 2026
