INDEPENDENewsMAKASSAR – Pendiri Sultan Hasanuddin Center Makassar, H. Makmur Idrus, menanggapi polemik pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagai perintah langsung Presiden.
Dalam keterangannya di Makassar, Selasa (17/2/2026), H. Makmur Idrus menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan terkait PBI berbasis pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang pelaksanaannya melalui regulasi teknis kementerian dan BPJS Kesehatan.
“Pernyataan pejabat publik harus berbasis dokumen dan konstruksi hukum yang jelas. Jangan sampai narasi yang berkembang justru membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan hak kesehatan warga tetap terlindungi. Jika terdapat warga yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat, maka mekanisme reaktivasi harus berjalan cepat, transparan, dan tidak berbelit.
H. Makmur Idrus juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan sosial tidak dipersepsikan sebagai tarik-menarik kepentingan politik. “Kebijakan bantuan sosial adalah instrumen keadilan sosial. Karena itu, komunikasi publiknya harus hati-hati, akurat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sultan Hasanuddin Center Makassar, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan advokasi agar kebijakan sosial berjalan tepat sasaran serta tetap berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan
- Menara Pinisi dan Jejak Eko Hadi Sujiono: Dari Gagasan Pembangunan Kampus hingga Masa Depan UNM - 29 Agustus 2026
- Bupati Gowa Bantah Nonjobkan 16 Pejabat, Sebut Hanya 7 yang Dibebastugaskan Sementara - 25 Agustus 2026
- Gempa 7,7 SR Picu Peringatan Tsunami, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar Siaga - 15 Agustus 2026
