Rolls-Royce Rp 20 Miliar di Makassar Gunakan Plat Gantung, Pengemudi Ditilang

Berita Utama334 Dilihat

INDEPENDENews.com, MAKASSAR – Mobil mewah Rolls-Royce senilai Rp20 miliar yang viral di Jalan AP Pettarani, Makassar, ternyata tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, mengungkapkan Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat.

“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, pemilik menggunakan plat nomor yang belum terdaftar,” kata Karsiman, Kamis (1/10/2025).

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan pihaknya sudah menindak pengemudi mobil tersebut, Arifuddin Jufri.

Polisi menahan SIM milik Arifuddin dan menjatuhkan denda Rp500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Kami menelusuri kendaraan setelah viral di media sosial, hingga akhirnya menemukan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.

Amin menekankan kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) selama menunggu pelat resmi keluar.

Arifuddin Jufri akhirnya dipanggil polisi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce yang melintas menggunakan plat tidak sesuai ketentuan,” ujar Arifuddin sambil menunjukkan surat tilang, didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.(*)