INDEPENDENews.com – Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Makassar menolak dan melawan pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Selain itu, IPM Makassar juga mendorong semua Ormas Pelajar Islam di Kota Makassar untuk menolak tegas ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi tersebut.
Ketua PD IPM Makassar Ashabul Kahfi menyebut bahwa ketentuan ini seperti seakan-akan melegalkan pergaulan bebas.
“Kita tegas menolak apalagi budaya kita di Kota Makassar yang mengedepankan Etika Moral dan Syariat Islam,” tuturnya, Selasa (13/8/2024).
Ia pula menilai bahwa hal ini pula bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 dimana Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang system Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak Mulia dan Berilmu.
“Kita mesti melawan dan menolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan ormas pelajar Islam untuk menolak dan atau membuat aturan khusus mengecualikan pelajar pada ketentuan itu ke Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan DPRD Kota Makassar,” tambahnya.
Selain itu Tis’a Mukarromah, Selaku Ketua Bidang Kesehatan Pimpinan Daerah IPM Kota Makassar menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi pelajar tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.
“Ketentuan ini sangat liberalis dan tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” tuturnya.
Selain kecaman di atas, Ashabul Kahfi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua pelajar harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.
Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja.
“Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas,” tambahnya.
Selain peran orang tua, tentu saja peran para guru di sekolah-sekolah juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas.
Dengan demikian, Ia berharap semua pengurus IPM hingga tingkat ranting agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas pelajar Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi liiberalisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. (*)
- Menag Nasaruddin Umar Temui Menhaj Saudi, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat - 25 November 2024
- Masa Tenang Pilkada 2024, Camat Bontoala Pimpin Penertiban APK - 24 November 2024
- Ikuti Gerakan Subuh Berjamaah, Camat Bontoala: Wujud Ciptakan Pilkada Damai - 24 November 2024