Kementerian PANRB Setujui Formasi 18.557 CASN 2024 Bawaslu

Nasional364 Dilihat

INDEPENDENews.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui formasi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 di Bawaslu.

Persetujuan ini mencakup 100 persen dari usulan 18.557 formasi.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa rincian formasi tersebut terdiri dari 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK.

Pemerintah Buka CPNS 2024 Periode Kedua Bulan Juni

Formasi tersebut termasuk untuk posisi yang krusial dalam mendukung kinerja Bawaslu, seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor.

Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan izin prinsip formasi CASN di Bawaslu, Jakarta, pada Kamis (18/04).

Anas juga mengungkapkan harapannya rekrutmen memberikan kesempatan besar kepada para honorer/tenaga non-ASN di Bawaslu.

“Pemerintah berharap penyerapan tenaga non ASN/honorer di Bawaslu bisa optimal menjadi ASN, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN/honorer sesuai arahan Presiden.”

Anas menekankan momentum menjadi instrumen untuk mendorong kinerja Bawaslu untuk menghadapi tugas besar dalam sejarah Pemilu di Indonesia.

Khususnya pemilihan kepala daerah serempak di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasi atas persetujuan izin formasi dari Kementerian PANRB.

“Kami berterima kasih banyak kepada Kementerian PANRB dan pemerintah yang memberikan 18.557 formasi kepada kami.

kami berharap teman-teman bisa meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam bidang pengawasan Pemilu,” kata Bagja.

Bagja juga menjelaskan bahwa salah satu sasaran dalam rekrutmen CASN Bawaslu Tahun 2024 adalah para fresh graduate untuk memperkuat pengawasan bidang IT.

Talenta baru diharapkan mampu melakukan sosialisasi di seluruh media sosial dan saluran informasi Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut, Bagja mengungkapkan lima besar formasi yang akan direkrut di Bawaslu, yaitu Analis Hukum, IT, Analis Pengawasan, Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Publik, dan Auditor.

Hal ini dipandang sebagai langkah penting terkait dengan pengawasan, terutama dalam pencegahan dan penindakan saat menangani perkara-perkara yang masuk di Bawaslu.(*)