Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Karena Kurang Paham

Berita Utama1482 Dilihat

MAROS, INDEPENDENews.com – Pelanggaran netralitas ASN pada pemilu berada di 4 besar dari seluruh provinsi di Indonesia.

Data itu berdasarkan penanganan pelanggaran ASN pada pemilu dan pemilihan lalu.

“Sulawesi Selatan berada di 4 besar, pelanggaran netralitas ASN. Banyak diantara teman kita ASN yang tidak paham. Terdapat banyak aturan yang mengatur tentang netralitas ASN,” papar Saiful Jihad pada sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri Bawaslu Maros, di Hotel Dalton, Makassar, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Menurutnya, maraknya pelanggaran netralitas ASN karena pemahaman tentang posisi ASN dalam pemilu yang dianggap ambigu, di satu sisi sebagai pemilih, namun di sisi lain diharuskan netral.

“Berbeda dengan TNI dan Polri, mereka harga mati netral. Karena diatur dalam undang-undang mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Sementara ASN punya hak pilih, tapi hari netral,” lanjut Saiful.

Selain itu, dikatakan Saiful terdapat pemahaman berbeda ASN. Di satu kasus, ada seorang ASN yang merasa boleh berpolitik di luar jam kantor.

Padahal identitas ASN itu melekat 24 jam. Karena faktor itulah perlunya sosialisasi massif netralitas ASN.

“Kami sebenarnya tidak tega, melihat teman-teman ASN terkena sanksi. Bahkan sampai pemecatan, maka dari itu sosialisasi netralitas ASN harus masif,” tutup Saiful Jihad.

Kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Maros, dihadiri 76 peserta dari perwakilan instansi pemerintah, TNI dan Polri Kabupaten Maros.

Selain dihadiri Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, juga dihadiri narasumber Amrayadi selaku Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023. (Rls)