INDEPENDENews.com-PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Prof Yusril Ihza Mahendra yang telah menyampaikan pemikiran kenegarawanan berdasarkan amanat ideologi Pancasila dan UUD 1945.Â
“Pemikiran ahli hukum tata negara dan sekaligus Ketua Umum PBB tersebut sangat mencerahkan, dan menampilkan kepakaran Beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan Partai dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam rilis ke kantor redaksi Independenews.com.
Menurut Hasto, sikap Prof Yusril tersebut, maka makin jelas bagaimana PDI Perjuangan dan PBB hadir sebagai partai ideologi.Â
“Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip.Â
Sebab menjadi anggota legislatif itu dituntut untuk menyelesaikan masalah rakyat saat ini, dan merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Dalam peran strategis tersebut, maka caleg harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan,” katanya.Â
Secara mudah, proporsional tertutup, caleg bermodalkan keahlian, dedikasi, dan kompetensi melalui kaderisasi; sementara kalau proporsional terbuka, modalnya popularitas dan kekayaan.Â
“Secara empiris, proporsional terbuka mendorong bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepakbola; kecenderungan kaum kaya dan artis masuk ke politik; primordialisme; dan ada partai karena ambisinya, lalu ambil jalan pintas merekrut isteri, anak, atau adik pejabat dan menguatlah nepotisme. Logikanya, pejabat akan menyerahkan kekuasaannya untuk caleg dari unsur keluarganya.Â
Di tata pemerintahan, menteri yang memegang sumber logistik dan kekuasaan hukum akan menjadi rebutan. Ini praktik demokrasi elektoral”.
Hasto menyatakan, proporsional terbuka caleg lahir secara instan, akibatnya kepuasan terhadap parpol dan lembaga legislatif selalu berada di urutan paling bawah dari lembaga negara lainnya.Â
“Mengapa? Sebab pragmatisme politik merajalela. Karena menjadi anggota legislatif harus bermodalkan kapital atau dukungan investor politik, maka skala prioritas adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik, dan kemudian mencari modal dalam pencalonan ke depan.Â
Dalam proses ini terjadi penyatuan fungsi antara politik, bisnis, dan hukum. Semua demi agenda pencitraan, dan kebijakan populisme yang menyandera fiskal di masa depan,” katanya.
Sebelumnya, pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Sebanyak delapan partai menolak pemilu berdasarkan proporsional tertutup.Â
Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan atau PKS, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra (absen namun menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, serta Partai Amanat Nasional atau PAN.(*)
- Pantun Prof Ichsan Ali Membuat Senyum Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie - 16 November 2024
- Diskusi KJP: Soroti Keberpihakan Program 4 Paslon Pemimpin Makassar - 1 November 2024
- Pengamat Politik Unhas dan UIN Alauddin Bedah Program INIMI - 1 November 2024