INDEPENDENews.com- Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026.
Permohonan tersebut mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 serta Pasal 151 ayat (2) huruf b yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.
Permohonan uji materi ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Shalih Mangara Sitompul bersama Nawaz Syarif dan sejumlah advokat lainnya. Para pemohon berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan mengaku khawatir sejumlah norma dalam KUHAP baru membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengaburkan posisi advokat sebagai penegak hukum.
Para advokat menilai aturan yang diuji memungkinkan pihak yang tidak berstatus advokat memberikan pembelaan hukum dalam persidangan pidana. Kondisi tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis prosedural, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, terutama terkait profesionalitas penegak hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dari Provinsi Sulawesi Selatan, dua advokat asal Makassar turut menjadi pemohon, yakni Muhammad Saleh dan Muh Rachdian Rakaziwi. Keduanya menilai norma dalam KUHAP tersebut menimbulkan perluasan definisi advokat yang dianggap ambigu.
Menurut mereka, aturan itu berpotensi menafsirkan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dianggap sebagai advokat. Selain itu, terdapat kerancuan dalam syarat beracara karena lebih menekankan kepemilikan kartu anggota lembaga bantuan hukum dibanding status seseorang sebagai advokat yang telah memenuhi persyaratan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pembelaan hukum di persidangan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tindakan hukum yang berkaitan langsung dengan kebebasan dan kehormatan seseorang. Karena itu, pembelaan hukum harus dilakukan oleh advokat yang telah menempuh pendidikan hukum, pendidikan profesi, serta mengucapkan sumpah jabatan di pengadilan.
Ia menilai jika standar tersebut dibiarkan kabur, sistem peradilan pidana berisiko kehilangan salah satu pilar profesionalitasnya. Dampaknya, masyarakat pencari keadilan dapat dirugikan karena tidak memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi dan legitimasi yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Shalih Mangara Sitompul, menegaskan bahwa pengujian norma ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang diakui undang-undang.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem negara hukum, setiap profesi penegak hukum—baik hakim, jaksa, polisi, maupun advokat—memiliki batas kewenangan serta standar etik yang tegas. Jika batas tersebut menjadi kabur dalam regulasi, maka bukan hanya struktur profesi yang terancam, tetapi juga keadilan substantif dalam proses peradilan.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang jelas terhadap norma yang diuji, sehingga sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dalam kerangka kepastian hukum, integritas profesi, serta perlindungan hak-hak warga negara.
