INDEPENDENews.com – Aktivitas penebangan pohon di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) memantik perhatian publik, terutama dari kalangan pemerhati lingkungan.
Pemandangan alat berat yang bekerja di tengah area hijau kampus membuat banyak pihak mempertanyakan sejauh mana proses pembangunan tersebut telah mematuhi prinsip dan prosedur lingkungan hidup.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan pohon, meskipun untuk proyek pembangunan kampus, tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
“Regulasi kita sangat jelas. Penebangan pohon di area publik, termasuk dalam lingkungan kampus, wajib memperoleh surat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Prosesnya harus disertai kajian teknis dan rencana kompensasi lingkungan sesuai prinsip Green Campus,” ujar Yusran, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, proyek pengembangan fasilitas kampus memang penting untuk mendukung kegiatan akademik, tetapi tidak boleh mengabaikan keseimbangan ekologis dan komitmen kampus ramah lingkungan yang selama ini menjadi identitas UNM.
Dasar Hukum dan Prosedur
Yusran menjelaskan, dasar hukum penebangan pohon mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, termasuk aktivitas penebangan.
“Penebangan pohon tanpa izin tertulis bisa dianggap pelanggaran terhadap izin lingkungan. Dalam kasus seperti ini, ada potensi sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menyebabkan kerusakan ekologis,” tambahnya.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan, lanjutnya, meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, serta kewajiban pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman pohon pengganti.
Kewajiban Kompensasi dan Pengawasan
Forum Komunitas Hijau menekankan pentingnya kompensasi lingkungan berupa penanaman kembali pohon dengan rasio minimal dua pohon pengganti untuk setiap pohon yang ditebang. Selain itu, kampus disarankan membentuk tim pengelola lingkungan internal yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi dan pelaporan.
“UNM punya reputasi sebagai kampus pelopor Green Campus. Maka, setiap proyek pembangunan seharusnya mencerminkan keseimbangan antara kemajuan fisik dan kelestarian lingkungan,” kata Yusran.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan tanpa transparansi dapat merusak citra akademik kampus. Karena itu, setiap proyek perlu dilengkapi dokumen izin, hasil survei lapangan, dan laporan kompensasi lingkungan yang terbuka untuk publik.
Dampak dan Rekomendasi
Penebangan pohon tanpa prosedur yang benar dapat berdampak pada hilangnya tutupan hijau kampus, meningkatnya suhu mikro, dan menurunnya kualitas udara di lingkungan pendidikan. Forum Komunitas Hijau merekomendasikan agar :
Setiap proyek kampus wajib melibatkan Unit Pengelola Lingkungan UNM sejak tahap perencanaan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Semua izin disertai rencana reboisasi dan kompensasi lingkungan yang konkret.
UNM menyusun Laporan Tahunan Green Campus sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi pembangunan yang baik harus berpihak pada bumi dan masa depan mahasiswa. Menebang satu pohon tanpa izin sama saja memotong napas kampus,” tutup Yusran. (*)
- Penebangan Pohon di UNM Tuai Sorotan, Pembangunan atau Komitmen Green Kampus - 30 Oktober 2025
- Peringatan HSP 2025, Bawaslu Maros Serukan Pemuda dalam Proses Demokrasi - 28 Oktober 2025
- Semarak Aksi Jalanan Seruan Selamatkan Hutan dari Api di CPI Makassar - 28 Oktober 2025
