Ketika Ide Dianggap Mark-Up: Negara Sedang Salah Paham Kreativitas

Berita Utama, Opini56 Dilihat

Oleh: Makmur Idrus

(Pendiri Sultan Hasanuddin Center/Mantan Auditor)

INDEPENDENews.com- Di negeri ini, angka sering kali lebih dipercaya daripada akal sehat. Ketika angka sudah muncul di atas kertas, ia dianggap sebagai kebenaran. Padahal, tidak semua yang bisa dihitung itu bisa dipahami.

Kasus konten kreator di Sumatera Utara, seperti Amsal Sitepu, memperlihatkan bagaimana negara bisa tergelincir ketika memaksakan logika proyek fisik ke dalam dunia kreativitas. Dunia yang tidak mengenal harga baku, tidak tunduk pada katalog, dan tidak bisa dipaku dalam satuan volume.

Namun dalam praktiknya, justru di situlah letak masalahnya. Kreativitas yang seharusnya dinilai dengan perspektif kualitas, dipaksa masuk ke dalam tabel audit. Dan dari tabel itu, lahirlah angka—yang kemudian ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Dalam hukum, kerugian negara bukan sekadar angka yang muncul dari perhitungan administratif. Ia harus ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau melalui audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas internal diposisikan sebagai penentu kerugian negara. Ia tidak lagi sekadar memberi peringatan dini, tetapi didorong menjadi alat pembuktian pidana.

Lebih parah lagi, prosesnya sering kali tidak melalui jalur yang semestinya. _Aparat penegak hukum langsung menyurati Inspektorat,_ seolah-olah lembaga ini berdiri independen. Padahal secara struktural, ia berada di bawah kepala daerah.(Bupati/Walikota).

Di sini, kita tidak hanya melihat pelanggaran prosedur, tetapi juga pergeseran peran yang berbahaya. Ketika Inspektorat menerima semua permintaan tanpa filter, ia perlahan kehilangan fungsi kritisnya. Dari pengawas, menjadi pelaksana kehendak.

Padahal regulasi sudah jelas. PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Permendagri No. 19 Tahun 2023 menempatkan Inspektorat sebagai penjaga sistem internal, bukan penentu kerugian negara dalam perkara pidana.

Jika batas ini dilanggar, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis. Kita sedang menciptakan preseden: bahwa siapa pun bisa dijerat, cukup dengan satu angka yang dihasilkan dari ruang yang salah.

Ironinya semakin lengkap ketika objek yang diperiksa adalah kerja kreatif. Sebuah video, sebuah konsep, sebuah ide, semuanya dinilai seolah-olah itu adalah beton yang bisa dihitung per kubik.

Padahal dalam dunia kreatif, harga adalah refleksi nilai, bukan sekadar biaya. Ia lahir dari pengalaman, reputasi, kompleksitas, dan daya cipta. Menyederhanakannya menjadi angka audit adalah bentuk reduksi yang keliru.

Jika logika ini terus dipertahankan, maka bukan hanya satu kreator yang berisiko. Seluruh pelaku ekonomi kreatif bisa hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Bukan karena mereka bersalah, tetapi karena neara salah memahami.

Di titik ini, Inspektorat tidak boleh lagi bersikap pasif. Ia harus berani menolak permintaan yang melampaui kewenangannya. Bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk menjaga hukum tetap pada relnya.

Karena hukum yang sehat bukan hukum yang sekadar keras, tetapi hukum yang tahu batas. Dan negara yang kuat bukan negara yang mudah menghukum, tetapi negara yang mampu membedakan.

Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan ironi: ide dianggap mark-up, kreativitas dicurigai, dan pengawasan internal dipaksa menjadi hakim dalam sistem yang keliru.(*)