Biayai Server Habiskan Rp2 M, PPDB Sulsel Dapat Sorotan dari Wakil Ketua DPRD

Berita Utama, Sulsel917 Dilihat

MAKASSAR, Independenews.com- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sulsel tahun 2023 masih tetap dapat sorotan.

Padahal, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah mengalokasikan anggaran Rp2 miliar dari APBD Sulsel untuk server. 

Wakil Ketua I DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menyorot soal anggaran yang besar namun berakhir sengkarut. 

Hingga saat ini sejumlah siswa lulusan SMP terancam putus sekolah di Sulsel.

Hal itu dikarenakan masih ada beberapa siswa belum menemukan sekolah setelah dinyatakan tidak lulus PPDB Sulsel tahun 2023.

Tak sedikit lulusan SMP belum menemukan SMA/SMK sederat setelah tidak lulus PPDB 2023.

Mereka kini terancam putus sekolah.

Wakil Ketua I DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengungkapkan, sejumlah orang tua siswa ramai-ramai mengadu soal PPDB tahun 2023.

Legislator Fraksis Nasdem itu mengungkapkan mendapat keluhan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Tak sedikit siswa kini terancam putus sekolah.

Politisi berlatar aktivis Muhammadiyah itu menyoroti dan berang melihat pelaksanaan PPDB oleh Dinas Pendidikan Sulsel tahun 2023 ini.

Syahar menilai Disdik dan sejumlah kepala daerah di Sulsel tidak profesional menjalankan PPDB tahun 2023 ini.

Ia mencontohkan menerima banyak keluhan dari orang tua siswa.

Keluhan datang bukan hanya di Kota Makassar, tapi hampir berbagai daerah di Sulsel.

“Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan PPDB tidak profesionalisme, termasuk sejumlah para kepala sekolah di beberapa kabupaten/kota,” kata Syahar kepada wartawan Jumat (14/7/2023).

Syahar menilai, pelaksanaan PPDB oleh Disdik dan sejumlah kepala sekolah di beberapa kabupaten/kota berjalan amburadul.

“Saya sendiri banyak menerima aduan dan curhatan dari orang tua siswa. Ini nasib masa depan anak-anak kita. Jangan sampai ada anak putus sekolah,” kata Syahar.

Syahar mencontohkan, aduan yang ia terima seperti ada calon siswa seharusnya masuk zonasi tetapi tidak lulus.

Kedua, ada calon siswa yang harusnya masuk jalur prestasi tetapi tidak lulus. dengan alasan panitia harus dilakukan perbaikan.

“Salah satu penyebabnya karena sering terjadi perubahan komposisi di dinas pendidikan Sulsel,” kata Syahar.

“Ini mempengaruhi pelaksanaan PPDB,” kata Syahar.

Rp2 M Dianggarkan untuk Biaya Server PPDB

Dinas Pendidikan Sulsel menggelontorkan anggaran Rp2 miliar untuk menangani server PPDB tahun 2023 ini.

Anggaran Rp2 miliar ini khusus untuk penanganan server.

Anggaran tersebut sama dengan biaya yang dihabiskan pada PPDB Tahun 2022 sebelumnya.

“Seharusnya setiap tahun kita sudah semakin bagus penerimaan PPDB-nya, karena penganggaran juga sudah cukup besar,” kata Syaharuddin Alrif.

Syahar menegaskan, jika bercermin pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tahun 2023 semestinya semakin tidak tertata rapi dan tidak lagi banyak keluhan.

Syahar melihat pelaksanaan PPDB 2023 menimbulkan keresahan bagi para orang tua siswa di Sulawesi Selatan.

Syahar melihat banyak muncul seperti rasa ketidakpercayaan kepada penyelenggara.

“Ada salah satu contoh media sosial yang menggelitik karena orang tua siswa mengukur secara manual dari rumahnya ke sekolah untuk mengukur jalur zonasi dan ini menjadi salah satu bukti jika penerimaan siswa baru tahun 2023 semakin amburadul,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Panitia PPDB Sulsel Harpansa enggan menanggapi soal sorotan dari pimpinan DPRD Sulsel ini.

“Maaf dek, baiknya hubungi langsung Pak Kadis Pendidikan. Saya tetap bantu beliau untuk menyukseskan PPDB tahun 2023,” kata Harpansa saat dihubungi Minggu (15/7/2023).

Diketahui pada proses PPD dinas pendidikan Provinsi Sulsel membuka 5 jalur PPDB SMA diantaranya jalur domisili, jalur afirmasi, jalur akademik, jalur prestasi, dan jalur khusus sementara SMK 4 jalur PPDB SMK yakni Jalur Afirmasi, Jalur akademik, jalur prestasi, dan jalur khusus namun dinilai pelaksanaan yang amburadul.

Adapun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari berbagai pihak karena pendaftaran siswa baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2018.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *