AKP Jamaluddin Respons ‘Pasobis’, Warga Diimbau Jangan Mudah Percaya Jual Beli di Media Sosial

INDEPENDENEWS.COM, MAKASSAR — Maraknya praktik yang di tengah masyarakat kerap disebut sebagai “pasobis” mendapat perhatian dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran atau iming-iming yang beredar, khususnya melalui media sosial.

Kanit 3 Subdit Kamsus Dit Intelkam Polda Sulsel, AKP Jamaluddin, mengatakan bahwa istilah “pasobis” pada dasarnya tidak dikenal dalam aturan hukum.

Namun, apabila dalam praktiknya terdapat unsur mengambil keuntungan dengan cara memperdaya atau merugikan orang lain, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana penipuan.

“Kalau istilah pasobis itu tidak ada. Tetapi dalam aturan, namanya tindak pidana penipuan,” ujar AKP Jamaluddin saat silaturahim media di Kafe Co Hans, Jl. Abd. Sirua Makassar, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penipuan maupun penggelapan dapat diproses secara hukum apabila terdapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi korban diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.

“Penipuan dan penggelapan itu bisa diproses kalau ada laporan dari korban,” jelasnya.

Menurut AKP Jamaluddin, perkembangan dunia digital saat ini turut membuka ruang bagi munculnya berbagai modus penipuan.

Media sosial yang semakin mudah diakses dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan keuntungan, investasi, pekerjaan, maupun bentuk iming-iming lainnya yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang beredar di media sosial, terlebih jika menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Masyarakat kami imbau jangan mudah percaya dengan iming-iming yang ada di media sosial. Harus lebih berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital serta melakukan verifikasi sebelum memberikan data pribadi, melakukan transfer uang, ataupun mengikuti suatu program yang ditawarkan melalui platform digital.

Kepolisian berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga tidak mudah menjadi korban tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. (*)