Pengabdian Tiada Henti, Associate Professor Dr Amiruddin Terima Penghargaan di UNM

Makassar19 Dilihat

MAKASSAR – Di balik keberhasilan seorang mahasiswa meraih gelar doktor, terdapat peran banyak pihak yang turut memastikan kualitas dan integritas proses akademik berjalan dengan baik.

Salah satunya adalah para penguji yang memberikan penilaian, masukan, dan koreksi ilmiah agar karya disertasi yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar akademik tertinggi.

Atas kontribusi tersebut, Associate Professor Dr. Amiruddin, S.E., M.Si., menerima penghargaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai Penguji Eksternal pada ujian promosi doktor Program Studi Ilmu Administrasi Publik (S3).

Penghargaan yang tertuang dalam Piagam Nomor 380/DST/UN36.6/PP/2026 itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sumbangan keilmuan dan keahlian yang telah diberikan Dr. Amiruddin dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan doktor di lingkungan Universitas Negeri Makassar.

Piagam tersebut ditandatangani oleh Dekan FISH UNM, Dr. Supriadi Torro, S.Pd., M.Si., pada 22 Mei 2026 di Makassar.

Sebelumnya, Dr. Amiruddin secara resmi diundang sebagai penguji eksternal dalam sidang promosi doktor mahasiswa Rospita Napa, S.E., M.M. melalui surat bernomor 358/DST/UN36.6/PP/2026.

Sidang promosi tersebut dilaksanakan pada 25 Mei 2026 di Ballroom Pinisi Hall D Universitas Negeri Makassar.

Dalam sidang tersebut, Rospita Napa mempertahankan disertasi berjudul “Strategi Pengembangan Pariwisata Terintegrasi di Kabupaten Tana Toraja.”

Penelitian tersebut menawarkan gagasan mengenai pengembangan sektor pariwisata yang terintegrasi sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

Bagi Dr. Amiruddin, keterlibatan sebagai penguji eksternal bukan sekadar menjalankan tugas akademik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral seorang dosen untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Kehadiran penguji eksternal menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa setiap disertasi yang dihasilkan telah melalui proses pengujian yang objektif, kritis, dan independen.

Dalam dunia akademik, peran sebagai penguji doktor juga merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi dan kepakaran seorang akademisi. Tidak semua dosen memperoleh kepercayaan untuk terlibat dalam proses akademik pada jenjang doktoral. Karena itu, penugasan sebagai penguji eksternal mencerminkan reputasi ilmiah yang telah dibangun melalui pendidikan, penelitian, publikasi, serta kontribusi akademik yang berkelanjutan.

Lebih dari itu, keterlibatan dalam pengujian disertasi doktor merupakan salah satu aktivitas akademik yang memiliki nilai strategis dalam pengembangan karier dosen.

Rekam jejak sebagai penguji doktor menjadi bagian dari portofolio akademik yang diperhitungkan dalam proses pengajuan jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, karena menunjukkan pengakuan terhadap kapasitas keilmuan dan kontribusi akademik seorang dosen di tingkat pendidikan tertinggi.

Penghargaan yang diterima Dr. Amiruddin sekaligus menjadi bukti bahwa dedikasi akademik tidak hanya diukur dari jumlah publikasi atau penelitian yang dihasilkan, tetapi juga dari kesediaan berbagi ilmu, membimbing, menguji, dan memastikan lahirnya lulusan doktor yang berkualitas.

Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan tinggi, kontribusi semacam ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem akademik yang sehat dan berdaya saing.

Melalui penghargaan tersebut, Universitas Negeri Makassar juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarakademisi dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi.

Keterlibatan para pakar dari berbagai institusi bukan hanya memperkuat objektivitas proses akademik, tetapi juga menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengalaman yang mendorong lahirnya penelitian-penelitian yang lebih berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.

Bagi Associate Professor Dr. Amiruddin, penghargaan ini bukanlah akhir dari perjalanan akademik.

Melainkan motivasi untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas pendidikan tinggi, serta penguatan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. (*)