INDEPENDENews.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama.
Sebanyak 66 orang PPPK dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menerima SK redistribusi yang merupakan bagian dari formasi tahun 2023–2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan redistribusi ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas pihak, guna memastikan penataan ASN berjalan lebih tepat sasaran.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah PPPK sebelumnya berpotensi ditempatkan di luar daerah, bahkan ke luar provinsi, namun melalui komunikasi yang intens, penempatan tersebut dapat disesuaikan kembali.
“Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian.
Menurutnya, kedekatan dengan keluarga dan lingkungan tidak boleh membuat kinerja menjadi biasa saja, tetapi justru menjadi pendorong untuk bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab.
“Bekerjalah dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh PPPK memiliki tanggung jawab dalam memastikan program-program Kementerian Agama tetap berjalan dengan baik.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan yang ada, termasuk dalam hal dukungan anggaran, tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja.
“Program Kementerian Agama tetap harus berjalan. Jangan menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk tidak bekerja,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil juga menyoroti pentingnya menjaga etika sebagai Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Ia mengingatkan agar setiap ASN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik dan mengedepankan jalur komunikasi internal dalam menyikapi persoalan yang ada.
Penyerahan SK ini disambut dengan rasa syukur oleh para PPPK yang hadir.
Bagi sebagian besar penerima, redistribusi ini menjadi momentum untuk kembali mengabdi lebih dekat dengan daerah asal, yang diharapkan dapat mendukung kinerja sekaligus memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas. (*)
