INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Dalam kegiatan itu, anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, mengatakan Perda Nomor 4 tahun 2013 tersebut belum berjalan maksimal.
Ia menjelaskan Perda itu bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok di tempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang.
Karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar legislator Demokrat Makassar ini.
Narasumber lainnya, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye, menyebutkan beberapa tempat larangan merokok.
Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan.
Menurutnya, asap rokok berbahaya bagi kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
“Sbagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” imbaunya. (*)
- Amirullah Nur Saenong Resmi Gabung Soksi, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan Bagi Kami - 17 Juli 2026
- Ketua LSBO Muhammadiyah Mulahizhun Amien Nahkoda Baru Persatuan Cricket Indonesia Makassar - 17 Juli 2026
- Wahdah Islamiyah Undang Warga Hadiri Salam Sehat Indonesia, Ada Talkshow dan Cek Kesehatan Gratis - 17 Juli 2026
