INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Dalam kegiatan itu, anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, mengatakan Perda Nomor 4 tahun 2013 tersebut belum berjalan maksimal.
Ia menjelaskan Perda itu bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok di tempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang.
Karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar legislator Demokrat Makassar ini.
Narasumber lainnya, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye, menyebutkan beberapa tempat larangan merokok.
Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan.
Menurutnya, asap rokok berbahaya bagi kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
“Sbagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” imbaunya. (*)
- Pj Gubernur Sulsel Angkat Bicara Soal Seleksi KPID-KI Belum Tuntas - 20 September 2024
- DPP PKB Sebut Pasangan DiA Mampu Bawa Sulsel Lebih Baik - 20 September 2024
- Bawaslu Maros Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang Bakal Dipidana - 18 September 2024