INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, bersama beberapa narasumber terkait.
Apiaty menjelaskan ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” harapnya.
Narasumber lainnya, Nurlinda Azis, mengatakan regulasi perda tersebut penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya. (*)
- Kolaborasi UMPO–PT Sumber Amanah Barokah Dorong Teknologi VR-AI Kedokteran - 1 September 2026
- Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU, Idrus Marham: Pasangan Ideal Bangun Peradaban - 1 September 2026
- Bahas Masa Depan Bone, PMB-UH Latenritatta Minta Organda Naik Kelas - 1 September 2026
