INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, bersama beberapa narasumber terkait.
Apiaty menjelaskan ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” harapnya.
Narasumber lainnya, Nurlinda Azis, mengatakan regulasi perda tersebut penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya. (*)
- Pj Gubernur Sulsel Angkat Bicara Soal Seleksi KPID-KI Belum Tuntas - 20 September 2024
- DPP PKB Sebut Pasangan DiA Mampu Bawa Sulsel Lebih Baik - 20 September 2024
- Bawaslu Maros Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang Bakal Dipidana - 18 September 2024