INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, bersama beberapa narasumber terkait.
Apiaty menjelaskan ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” harapnya.
Narasumber lainnya, Nurlinda Azis, mengatakan regulasi perda tersebut penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya. (*)
- 105 Mahasiswa ke Al-Azhar Dilepas, Kemenag Sulsel Titip Tiga Amanah - 17 Oktober 2026
- IKA Unhas Dorong Mahasiswa Yatim Jadi Wirausaha, Siapkan Modal Usaha - 17 Oktober 2026
- PCI Kota Makassar Resmi Dilantik, Bakal Cetak Atlet Baru hingga Raih Prestasi - 15 Oktober 2026

