INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, bersama beberapa narasumber terkait.
Apiaty menjelaskan ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” harapnya.
Narasumber lainnya, Nurlinda Azis, mengatakan regulasi perda tersebut penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya. (*)
- Tebar Kebahagiaan, Misi Dakwah Kurban KDP Jangkau Daerah Muallaf dan Pedalaman NTT - 31 Mei 2026
- Wacana Baru Mubes IKA Unhas 2031, Peluang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Langsung - 31 Mei 2026
- Iduladha 2026: Muhammadiyah Makassar Sembelih 178 Sapi dan 22 Kambing, Tebar Kebaikan untuk Warga - 28 Mei 2026
