INDEPENDENews.com, MAKASSAR — Caleg Demokrat, Syarifuddin Dg Punna (Sadap) bagi-bagi takjil usai dituntut lima bulan penjara akibat pelanggaran pemilu money politik. Acara bagi-bagi takjil itu dilakukan Sadap di Jalan Letjend Hertasning kepada pengendara yang melintas, Kamis (28/3/2024) sore.
Menurut Sadap, tuntutan di pengadilan tidak menghalanginya untuk tetap berbagi. Sebagai relawan Prabowo, dirinya mengaku harus tetap berbuat baik kepada orang banyak.
“Tentunya seperti itu (syukuran) kita sebagai relawan (Prabowo) bukan saat menjelang pilpres baru kita ini (berjuang) tetap kita harus berbuat (baik),”katanya kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Sadap mengungkapkan, relawan Prabowo mesti terus berbuat baik di manapun tempatnya. “Saya sampaikan kepada teman-teman, khususnya para relawan di mana kita masih diberi napas jangan lupa untuk tetap berbuat baik, itu pesan pak Prabowo,”jelasnya.
Sadap dan relawan Prabowo membagikan 200 nasi kotak dan es buah kepada para pengguna jalan. Kegiatan ini berlangsung di beberapa titik.
“Nasi dos dan es buah sekitar 200 paket, di beberapa titik. Khususnya pengguna jalan yang kurang mampu, tidak sempat berbuka di rumahnya,”pungkasnya.
Sebelumnya, Sadap dituntut pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 5 juta. Jaksa menilai Sadap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/3/2024).
Adapun hal yang memberatkan menurut jaksa, Terdakwa mencederai pesta demokrasi rakyat. Terdakwa bersikap sopan, mengakui atau berterus terang atas perbuatannya dan tidak pernah dihukum dianggap hal meringankan.
Diketahui Sadap didakwa pasal berlapis terkait kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari, Makassar, saat masa kampanye Pileg 2024. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan bagi-bagi uang senilai Rp 50 ribu ke sejumlah orang di Pantai Losari.
Perbuatan Terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum. Sementara dakwaan subsider ialah Pasal 521 ayat 1.
Selain membagi-bagikan uang, Sadap juga dinyatakan bersalah karena mengajak masyarakat berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyebutkan ‘Appaka Baji’ yang berarti 4 yang bagus buat Syarifuddin Daeng Punna.
Dimintai tanggapan, Sadap mengaku menyerahkan sepenuhnya ke pengacara menilai tuntutan tersebut. Dia mengaku siap menerima apapun putusan majelis hakim nantinya.
“Alhamdulillah kalau memang harus begitu dan ini sebagai percontohan untuk di Sulawesi Selatan tidak ada masalah nanti kita lihat tergantung dari pengacara,” ujar Sadap ditemui usai sidang.
Sementara itu pengacara Sadap, Yusuf Gunco meyakini kliennya akan diputus bebas. Pasalnya, saat membagi uang tidak ada atribut kampanye.
“Apa yang dilakukan Dg Punna bukan bagian dari kampanye karena ada unsur yang tidak memenuhi, kampanye itu untuk terbuka untuk umum, tidak ada alat-alat yang lain, tidak ada brosur,” ujarnya.
- Pantun Prof Ichsan Ali Membuat Senyum Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie - 16 November 2024
- Diskusi KJP: Soroti Keberpihakan Program 4 Paslon Pemimpin Makassar - 1 November 2024
- Pengamat Politik Unhas dan UIN Alauddin Bedah Program INIMI - 1 November 2024