Tidak Pernah Masuk Dinas, Polisi di Maros Dipecat

Berita Utama, Sulsel40 Dilihat

INDEPENDENews.com – Brigpol Asdariyanto diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas selama 30 hari.

Hal itu tertuang dalam keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025.

Keputusan tersebut dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.

Kegiatan ini digelar di Halaman Polres Maros, Selasa (4/3/2025). dalam upacara ditandai dengan mencoret bingkai foto oknum polisi tersebut.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolres Maros.

Ia menyebutkan bahwa PTDH ini telah ditinjau dari beberapa asas, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

“PTDH ini merupakan bentuk realisasi komitmen dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar,” tambahnya.

“Pemeriksaan oleh Sipropam dan pelaksanaan sidang kode etik sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” sebutnya.

Sebelum proses pengajuan PTDH, kata Kapolres, berbagai upaya dan pendekatan baik itu formal maupun informal telah dilakukan, termasuk upaya pembinaan.

“Namun pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak bisa diberikan kebijakan karena dianggap telah mengkhianati sumpah janji sebagai anggota Polri,” ucapnya.

AKBP Douglas, mengatakan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

“Namun hal ini harus kita lakukan untuk kelangsungan dinamisasi Polres Maros bisa berjalan baik sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” tuturnya.

Terkahir, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja dengan baik, jadikan upacara PTDH ini sebagai pembelajaran untuk bekerja lebih baik dan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran,” tutupnya.(*)