Sulsel Kini Punya Pergub Tentang TBC, Yamali Respon Positif

Berita Utama, Sulsel45 Dilihat

INDEPENDENews.com – Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat terus berkomitmen mencapai target eliminasi tuberculosis (TBC) di Tahun 2030.

Komitmen itu dibuktikan dengan kebijakan peraturan presiden nomor 67 tahun 2021 yang terus digiatkan implementasi dan turunanannya di tingkat daerah.

Terbaru adalah hadirnya dan telah disosialisasi serta diperkenalkannya peraturan gubernur Sulawesi Selatan nomor 55 tahun 2023 tentang penanggulangan Tuberkulosis.

Pengenalan Pergub TBC itu disampaikan oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Sulsel, Yusri Yunus, melalui talk & sharing with TB Rangers dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2024, di Makassar, Selasa (12/11/2024).

Menurut Yusri Yunus, dengan Pergub tentang penaggulangan TBC, upaya penanggulangan penyakit menular yang masih sangat kompleks itu dapat semakin kuat dengan hadirnya banyak inovasi-inovasi baru baik untuk upaya pengungkapan kasus baru maupun peningkatan angka kesembuhan kasus TBC di Sulawesi Selatan.

“Selanjutnya Pergub ini akan kami breakdown ke dalam rencana aksi daerah yang melibatkan lintas sektor untuk sama-sama berperan dalam pengentasan penyakit TBC. Jadi nanti semua akan beperan, misal di sektor pendidikan ada tupoksinya, di ketengakerjaan juga dengan tupoksinya, demikian juga yang lain sehingga kita harapkan semua betul-betul massif berperan aktif,” tuturnya.

Yusri pun menjelaskan bahwa Pergub ini harus disambut baik, apalagi dengan prosesnya yang panjang dan tak mudah hingga ia lahir.

“Ini sekali lagi semoga menjadi acuan kita untuk bersama-sama dalam upaya pengentasan TBC di wilayah Sulsel ini, silakan baca Pergubnya dan mari sama-sama mengambil peran di sana,” tambahnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli (Yamali) TB Sulsel Kasri Riswadi menyampaikan antuasiasnya atas telah adanya Pergub TBC sebagai bentuk komitmen pemerintah Provinsi Sulsel dalam penanggulan penyakit menular ini.

Ia berharap bahwa implementasinya segera dapat diberlakukan untuk menguatkan upaya-upaya para pihak sesuai tupoksinya.

“Kami dari sisi komunitas tentu sangat menyambut baik. Bahwa dengan pergub ini kita dapat payung hukum untuk melipatgandakan aksi, Pergub ini sama halnya Perda TB memang sudah sangat lama kita nantikan,” tuturnya dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Diketahui Sulawesi Selatan saat ini menjadi salah satu di antara 8 provinsi prioritas yang masuk dalam program percepatan eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC) di Indonesia. (*)