INDEPENDEnews.com, MAKASSAR– Aliansi Warga Bukit Baruga Antang dari cluster Java 3, Bali Regency, dan Bali Thai demonstrasi di depan kantor manajemen Baruga Asrinusa Development, Selasa (18/2/2025).
Ratusan warga ini meminta kepada manajemen untuk bertanggung jawab.
Forum Komunitas Hijau Makassar meminta Pemkot Makasar dan Pemprov Sulsel melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit tata ruang terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kawasan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Makassar yang beririsan dengan Kabupaten Maros dan Gowa.
Jelang dilantiknya Walikota Makassar dan Gubernur terpilih di Sulawesi Selatan yang berada di kawasan strategis nasional (KSN) Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar).

Forum Komunitas Hijau meminta pemerintah pusat dan para pihak untuk melakukan audit penertiban pemanfaatan ruang sistematis lengkap (PPRSL) kawasan pengembangan dan pemukiman.
Tujuannya adalah transparansi jumlah indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, jumlah kasus yang perlu pengenaan sanksi administrasi.
Melalui pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmalitrik) terhadap jumlah kasus yang perlu pengenaan sanksi pidana.
Sesuai data Forum Komunitas Hijau ganti rugi terkait lalaianya pengembang beradaptasi terhadap perubahan iklim dan Hak Guna Bangunan yang dikantongi PT Bukit Baruga sangat patut dipertanyakan.
Bahkan di audit lingkungan dan audit tataruang menjadi pengarusutamaan karena locus yang dimaksud dalam tapak proyek pengembangan tersebut, sebelumnya adalah berbatasan dengan sungai dan wilayah administrasi kabupaten Maros.
Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Dengan menindaklanjuti adanya seruan warga pemukiman Bukit Baruga Makassar yang diindikasikan lalai dan abai terhadap perencanaan pembangunan lingkungan hidup yang harmonis dan selaras dengan perubahan iklim yang telah membawa dampak bencana.
“Audit lingkungan dan audit tata ruang sangat kami pandang perlu agar output-nya jelas terang benderang terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang melibatkan oknum aktor cerdas dibelakang layar.
Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam audit tata ruang dan audit lingkungan seperti dari Pemerintah Pusat (Ditjen PPTR), Pemerintah Daerah terkait (Provinsi/Kabupaten/Kota), Akademisi, Ahli/Pakar dan Masyarakat,” jelas Yusran.(*)