MK Bakal Umumkan Usia Capres-Cawapres, Gibran Maju: Kami Hadir

Pemilu 20241147 Dilihat

JAKARTA, INDEPENDENews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres.

Sidang akan digelar, Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Jadwal resmi sidang itu tampak di laman resmi MK. Tampak diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres.

Menaggapi hal tersebut, Kordinator Nasional Gibran Maju Nasrullah menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengawal sidang keputusan batas usia minimum capres-cawapres tersebut.

“Tanggal 16 Oktober besok adalah sidang pengucapan putusan MK terkait JR usia minimal Capres/Cawapres. Besok saya sendiri hadir selaku Kuasa Hukum dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,” ungkap Nasrullah yang juga merupakan Ketua Relawan Gibran Maju dalam rilisnya, Minggu (15/10/2023).

Ia menambahkan bahwa perjuangan cukup panjang memperjuangkan hak konstitusional warga negara dalam hal ini agar anak muda diberi kesempatan yang sama maju dalam kontestasi Nasional.

“Kita yakin putusan MK besok akan berpihak kepada anak muda sesuai dengan konstitusi. Bagi saya secara pribadi, sebagai Ketua Gibran Maju, tentunya perjuangan saya adalah bagaimana agar Mas Gibran berkesempatan maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 ini,” tambah Nasrullah.

Menanggapi tanggapan mengenai dinasti politik, bagi Nasrullah bahwa semua punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

“Beberapa hari ini ramai upaya untuk memunculkan lagi isu dinasti politik untuk menggagalkan proses JR usia Capres/Cawapres di MK. Padahal di negara demokrasi, tidak dikenal istilah dinasti politik, siapapun memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih,” katanya.

Apalagi menurut Nasrullah bahwa di negara kita, hak memilih dan dipilih telah dijamin oleh UUD 1945, belum lagi MK sendiri telah membatalkan beleid yang pernah melarang warga negara karena memiliki hubungan darah dengan petahana untuk tidak bisa ikut dalam suatu kontestasi pemilihan.

Ia pula menilai bahwa isu menyerang MK terkait pengaturan mengenai usai capres/cawapres adalah open legal policy.

“Ramai juga yang menyerang MK bahwa pengaturan mengenai usia Capres/Cawapres adalah Open Legal Policy, hal tersebut memang benar, tetapi perlu juga diingat bahwa beleid yang diatur tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 seperti semua warga negara berhak berpartisipasi dalam pemerintahan dan berhak atas perlakuan yang setara dihadapan hukum atau tidak didiskriminasi,” tutupnya.