INDEPENDENews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara: 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Mulia akan dilantik tanggal 20 Februari mendatang.
Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan, adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
“Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” ajak Appi.
Ia juga mengajak paslon lain duduk bersama.
Selain itu meminta masyarakat menghilangkan perbedaan dan mengawal Paslon MULIA membangun Kota Makassar lima tahun ke depan.
“Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi. Jangan ada lagi perpecahan, saatnya bersatu padu,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Kota Makassar menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
Hasilnya, KPU menetapkan perolehan suara pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin- Aliyah (Appi-Aliyah) unggul atas 3 paslon lainnya.
KPU menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot Makassar di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Jumat (6/12/2024). Hasilnya, paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham meraih 319.112 atau 54,72 persen suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi memperoleh 162.427 atau 27,85 persen suara.
Paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU mendapat 81.405 atau 13,96 persen suara.
Sedangkan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando meraih 20.247 atau 3,47 persen suara.
KPU mencatat total pengguna hak pilih di Makassar sebanyak 597.794 orang. Rinciannya, suara sah sebanyak 583.191 dan 14.603 suara batal.
Tingkat partisipasi pemilih di Pilwakot Makassar 2024 tercatat sebesar 57,63 persen dari total 1.037.164 daftar pemilih tetap. (*)