INDEPENDENews.com – Keputusan terkait libur sekolah saat Ramadan akhirnya resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa masyarakat hanya perlu menunggu surat edaran (SE) yang sedang disusun.
Surat edaran ini tengah dirancang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
“Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan SE-nya,” kata Pratikno, Kamis (16/1/2025).
Tiga Opsi Libur Sekolah saat Ramadan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa keputusan terkait libur sekolah saat Ramadan telah disepakati melalui rapat lintas kementerian antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah kami bahas tadi malam dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan,” ujar Mu’ti saat diwawancarai usai menghadiri acara Tanwir Aisyiyah di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Mu’ti meminta masyarakat bersabar menunggu SE tersebut, yang diharapkan akan segera terbit.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi. Kami sudah sepakat, tinggal diumumkan pada waktu yang tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menyebutkan bahwa terdapat tiga opsi libur sekolah saat ramadan yang disiapkan berdasarkan aspirasi publik:
Libur Penuh
Dalam opsi ini, siswa akan mendapatkan libur selama satu bulan penuh selama Ramadan. Meski libur, berbagai kegiatan keagamaan akan tetap diadakan di masyarakat.
Libur Tidak Penuh
Opsi ini memberikan libur sebagian, seperti di awal Ramadan selama beberapa hari dan menjelang Idul Fitri.
“Biasanya libur dimulai dua atau tiga hari sebelum Ramadan hingga beberapa hari pertama Ramadan. Setelah itu masuk seperti biasa, lalu libur lagi menjelang Lebaran,” jelas Mu’ti.
Tidak Libur Sama Sekali
Dalam opsi ini, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa selama Ramadan, tanpa perubahan jadwal libur.
Keputusan akhir mengenai pilihan yang akan diambil masih menunggu surat edaran resmi yang akan segera diumumkan.
Masyarakat diharapkan bersabar dan mengikuti perkembangan terbaru dari kebijakan ini. (*)