Kumpulkan Semua Laporan, Bawaslu Maros Siap Hadapi PHPU di MK

Maros, Pileg 2024181 Dilihat

INDEPENDENews.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu Maros menyiapkan bahan keterangan tertulis PHPU.

Pengawas pemilu ini mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.

Golkar Sulsel Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Selain itu, Bawaslu juga menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Ada juga dokumen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

Hingga, dokumen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, dan dokumen lainnya.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Maros, S. Mahmuddin mengatakan telah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas perkembangan PHPU Tahun 2024.

Pembahasan ini dari sengketa Pilpres hingga hasil pemilihan Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD).

Bawaslu juga menyiapkan bahan keterangan.

“Saat ini kami tengah mempersiapkan bahan keterangan untuk menghadapi perselisihan penetapan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang lokusnya berada di kabupaten Maros dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 29 April – 3 Mei 2024,” ungkapnya di kantor Bawaslu Maros, Kamis (18/4/2024).

“Kendati Maros tidak disebut dalam permohonan sidang MK, namun mempersiapkan keterangan tertulis merupakan upaya yang memperlihatkan kesiapan Bawaslu Maros menghadapi PHPU sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengawasan pemilu di kabupaten Maros,” tutup Mahmuddin.

Berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024, agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan dan menyerahkan LHP.

LHP ini terdiri dari dokumen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tingkatan.

Kemudian, ada juga dokumentasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu. (*)