KPU Takalar Buka Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024

Takalar347 Dilihat

INDEPENDENews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih ini untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar tahun 2024.

Perekrutan ini dimulai pada tanggal 13 Juni 2024.

Komisioner KPU Takalar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Nadir, menegaskan bahwa pembentukan Pantarlih merupakan langkah awal dalam rangkaian persiapan Pilkada yang akan datang.

Menurutnya bahwa pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, mencakup penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih terdaftar, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Perekrutan Pantarlih ini adalah tahapan krusial dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terkini untuk Pilkada 2024. Pantarlih akan membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih,” ujar Nadir.

Tahapan dan Jadwal Perekrutan Pantarlih:
1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih : 13-17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih : 13-19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon pantarlih : 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih : 21-23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih : 23 Juni 2024
6. Pelantikan pantarlih : 24 Juni 2024
7. Masa Kerja Pantarlih : 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024

Persyaratan Calon Pantarlih:
1. Warga negara Indonesia dengan fotokopi KTP elektronik.
2. Berusia paling rendah 17 tahun, dibuktikan dengan KTP elektronik.
3. Berdomisili di wilayah kerja, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.
4. Mampu secara jasmani dan rohani, dengan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki komorbiditas; dan surat pernyataan sehat rohani.
5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dengan fotokopi ijazah.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun, dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik.

Muhammad Nadir menambahkan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan di sekretariat PPS Kelurahan/Desa sesuai domisili calon Pantarlih masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi KPU Kabupaten Takalar atau mengunjungi PPS masing – masing kelurahan/desa setempat. (*)