KJPP Desak DPRD Sulsel Tolak RUU Penyiaran ke Pusat

INDEPENDENews.com, MAKASSAR – Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (22/5/2024).

ratusan demonstran yang tergabung dari berbagai macam organisasi dan komunitas pers gabung dalam aksi ini.

Mereka menolak rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdekaan pers tanah air.

Koordinator Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras  jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran.

“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.

“Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.

Ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran jadi sorotan.

  1. Pasal 8A ayat (1) huruf q

Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan 17 wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Salah satu wewenang yang tercantum dalam huruf q adalah “menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Wewenang KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan, Dewan Pers salah satunya berfungsi “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.

Pasal 28A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu.

Siaran yang dilarang yakni berisikan sebagai berikut:

  1. menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional
  2. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
  3. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
  4. menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender

Sementara ayat (2) menyatakan LPB yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara isi siaran bermasalah, atau penghentian siaran.

Ayat (3) mengatur LPB melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan.

Platform Digital

  1. Pasal 34F

Pasal 34F ayat (2) huruf e mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Peraturan ini bertabrakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur platform berbasis UGC.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur konten-konten yang didistribusikan melalui platform UGC.

  1. Pasal 42

Pasal 42 ayat (1) mengatur “muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun, ayat (2) mengatur “penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

  1. Pasal 50B ayat (2) huruf c

Pasal 50B ayat (2) huruf c memuat aturan Standar Isi Siaran (SIS) melarang “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi” dalam panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran.

Pelarangan ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

  1. Pasal 50B ayat (2) huruf k

Pasal 50B ayat (2) huruf k memuat SIS yang melarang “penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme”.

Pasal ini dinilai subyektif dan multitafsir, terutama perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal ini berpotensi menjadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis dan pers.

  1. Pasal 51E

Pasal 51E mengatur “sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.(*)